Ambon Hari Ini

Mabuk Lalu Pukul, Rampas Uang dan HP Milik Sopir, Tiga Terdakwa Dituntut Jaksa Bervariasi 

Penulis: Maula Pelu
Editor: Fandi Wattimena
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERKARA PIDANA - Usai sidang tuntutan oleh tiga terdakwa dalam perkara tindak pidana pencurian yang didahului dengan kekerasan, berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (7/8/2025).

Berawal ketika para terdakwa yakni, Yadi Sopalatu alias Desta bersama Noel Usmany alias norl, Austin Lilatale alias Aslan, saksi Fatrik Latuihamallo alias Kariuw, Amir Karepesina alias Romi, dan Eduward Sinay alias Edison, dan bersama beberapa orang teman para terdakwa lainnya sementara mengkomsumsi minuman keras di depan Penginapan rejeki atau saling berhadapan atau berseberang jalan dari tempat parkir mobil saksi korban. 

Saat itu, saksi korban sedang berada di dalam mobil dan memutar lagu yang terdengar kuat, bertepat saat itu juga sudah terdengar suara ibadah solat subuh dari mesjid.

Kemudian terdakwa bersama pelaku lainnya  bersama-sama datang menghampiri saksi korban dan menyuruh saksi korban untuk mengecilkan atau mematikan musik dari dalam mobilnya namun tiba-tiba terjadi pemukulan terhadap saksi korban.

Setelahnya, dompet milik saksi korban yang berisi uang sebanyak Rp. 950.000 yang diambil oleh Noel Usmany dan sstu Unit HP milik saksi korban tersebut yang diambil Fatrik Max Latuihamallo.

Selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa Amir Karepesina, yang kemudian Terdakwa Amir Karepesina, mengambil sejumlah uang dari dalam dompet milik saksi korban tersebut dan menyuruh Noel Usmany untuk mengembalikan dompet milik saksi korban yang telah kosong beserta kunci mobil milik saksi korban.

Selanjutnya para pelaku meniggalkan tempat kejadian dan menuju ke Pelabuhan spit mardika-wayame dan kemudian Terdakwa Amir Karepesina membagikan uang kepada masing-masing pelaku sebesar Rp 100 ribu dan satu Unit Hand phone milik saksi korban dijual oleh saksi Fatrik Mac Latuihamallo,  dan Terdakwa Amir Karepesina di kota Masohi dengan harga Rp 300 ribu. (*)

Berita Terkini