Ambon Hari Ini

Mabuk Lalu Pukul, Rampas Uang dan HP Milik Sopir, Tiga Terdakwa Dituntut Jaksa Bervariasi 

Penulis: Maula Pelu
Editor: Fandi Wattimena
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERKARA PIDANA - Usai sidang tuntutan oleh tiga terdakwa dalam perkara tindak pidana pencurian yang didahului dengan kekerasan, berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (7/8/2025).

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tiga tersangka dalam perkara tindak pidana pencurian yang didahului dengan kekerasan dituntut bervariasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Kamis (7/8/2025).

Yakni terdakwa Amir Karepesina alias Romy, Yadi Sopalatu alias Desta, dan Eduward Sinay, dalam sidang perkara secara terpisah.

Berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, dalam sidang yang dipimpin Hakim Wilson Shriver sebagai Hakim Ketua, didampingi Hakim Ismail Wael, dan Hakim Ulfa Rery, sebagai hakim anggota.

Surat tuntutan ini dibacakan JPU Kejari Ambon, Elsy Leonupun. 

Dalam pembacaannya, JPU menyatakan, untuk terdakwa Amir Karepesina dan Eduward Sinay, telah melakukan tindak pidana “melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang di curi yang di lakukan dijalan umum oleh dua orang atau lebih bersekutu” 

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (2) Ke-1 dan Ke-2 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Amir Karepesina alias Romi dan terdakwa II Eduward Sinay alias Edi berupa pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap JPU Leonupun. 

Sementara terdakwa Yadi Sopalatu alias Desta, diproses karena telah telah terang-terangan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka-luka  

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) Ke-1  KUHPidana.

Terdakwa Yadi Sopalatu dituntut 2 tahun penjara. 

“Menuntut terhadap Terdakwa Yadi Sopalatu alias Desta, berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU secara terpisah. 

Barang bukti yang ditetapkan yakni, satu Cd-r 52x yang berisikan rekaman vidio para pelaku kekerasan bersama terhadap diri korban didepan Penginapan Trankota. 

Usai membacakan surat tuntutan, Sidang kemudian ditutup, dan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pembelaan. 

Diketahui perbuatan terdakwa sekitar pukul 05.30 WIT dan bertempat di jalan Sam Ratulangi Kelurahan Honipopu Kecamatan Sirimau Kota Ambon tepatnya di Depan Penginapan Tran Kota.

Baca juga: Pesan Haru Wisudawan IAKN Ambon: Perjuangan Kami Adalah Bayaran Mahal atas Jasa Orang Tua

Baca juga: Ini Strategi Kepolisian tuk Cegah Peredaran Narkoba di Kalangan Pelajar Maluku

Berawal ketika para terdakwa yakni, Yadi Sopalatu alias Desta bersama Noel Usmany alias norl, Austin Lilatale alias Aslan, saksi Fatrik Latuihamallo alias Kariuw, Amir Karepesina alias Romi, dan Eduward Sinay alias Edison, dan bersama beberapa orang teman para terdakwa lainnya sementara mengkomsumsi minuman keras di depan Penginapan rejeki atau saling berhadapan atau berseberang jalan dari tempat parkir mobil saksi korban. 

Saat itu, saksi korban sedang berada di dalam mobil dan memutar lagu yang terdengar kuat, bertepat saat itu juga sudah terdengar suara ibadah solat subuh dari mesjid.

Kemudian terdakwa bersama pelaku lainnya  bersama-sama datang menghampiri saksi korban dan menyuruh saksi korban untuk mengecilkan atau mematikan musik dari dalam mobilnya namun tiba-tiba terjadi pemukulan terhadap saksi korban.

Setelahnya, dompet milik saksi korban yang berisi uang sebanyak Rp. 950.000 yang diambil oleh Noel Usmany dan sstu Unit HP milik saksi korban tersebut yang diambil Fatrik Max Latuihamallo.

Selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa Amir Karepesina, yang kemudian Terdakwa Amir Karepesina, mengambil sejumlah uang dari dalam dompet milik saksi korban tersebut dan menyuruh Noel Usmany untuk mengembalikan dompet milik saksi korban yang telah kosong beserta kunci mobil milik saksi korban.

Selanjutnya para pelaku meniggalkan tempat kejadian dan menuju ke Pelabuhan spit mardika-wayame dan kemudian Terdakwa Amir Karepesina membagikan uang kepada masing-masing pelaku sebesar Rp 100 ribu dan satu Unit Hand phone milik saksi korban dijual oleh saksi Fatrik Mac Latuihamallo,  dan Terdakwa Amir Karepesina di kota Masohi dengan harga Rp 300 ribu. (*)

Berita Terkini