Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang anak muda di Ambon, Risal Boreel divonis 5 tahun penjara.
Pasalnya, ia kedapatan memiliki 1 paket kiriman nakotika jenis tembakau sintesis.
Vonis tersebut dibacakan majelis Hakim Martha Maitimu, di dampingi Rahmat Selang dan Agustina Lamabelawa, masing-masing sebagai hakim anggota, Rabu (11/12/2024).
Dalam pembacaan amar putusan, Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan I jenis tembakau sintetis.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca juga: Green Youth Movement Libatkan Ratusan Siswa di Ambon untuk Peduli Lingkunga
Baca juga: Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Optimalkan Kembali Penyaluran BBM di Buru
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Risal Boreel dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim.
Majelis Hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 800 juta. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayarnya, maka digantikan dengan hukuman pidana selama 3 bulan penjara.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa, 2 paket plastik klip sedang ukuran 9,5 x 8 cm menggunakan potongan lakban warna hitam sebagai penutup/perekat kemasan, satu buah plastik hitam ukuran 7 x 7 cm berisi daun tembakau kering diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sintetis.
Sementara satu handphone Vivo Y17S, warna Green Forest, dirampas untuk dimusnakan.
Usai membacakan amar putusan, terdakwa didampingi penasehat hukum dan Jaksa Penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, terdakwa Risal Boreel ditangkap pada Sabtu 18 Mei 2024, sekitar pukul 11.30 WIT.
Terdakwa ditangkap bertempat di dekat lapangan futsal Batu Merah Dalam, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.