Suami Bunuh Istri di KKT

Karena Cemburu, Suami di Kabupaten Kepulauan Tanimbar-Maluku Tega Bunuh Istri

Penulis: Maula Pelu
Editor: Tanita Pattiasina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka penikaman istrinya di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) resmi ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (8/12/2024).

Setelah itu, Pelaku yang masih menaruh kecurigaan terus bertanya kepada korban tentang hubungannya dengan saudara IK dan mengajak korban untuk kembali pulang ke Desa Lorwembun. 

Korban juga sempat mengelak bahwa tidak memiliki hubungan apapun dengan IK. 

Juga dikatakan korban bahwa dirinya tidak mau kembali lagi ke Desa Lorwembun, dikarenakan memiliki masalah dengan ibu pelaku.

Setelah itu, pelaku langsung mengancam korban dengan mengeluarkan pisau dan mempertanyakan hubungan istrinya dengan lelaki IK.

Korban pun langsung mengakui, bahwa dirinya berselingkuh dengan IK. 

Mendengar hal tersebut, pelaku langsung menikamnya. 

“Mendengar pengakuan korban, pelaku langsung menikam korban dengan menggunakan alat tajam berupa pisau lebih dari empat kali,” tutur Kasat Reskrim AKP Handry. 

Pelaku sempat kabur usai menikam istrinya, namun tidak berselang lama ditangkap polisi. 

Kini pelaku sudah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

“Proses penanganan kasus penikaman yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut saat ini telah melalui proses penyidikan dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Tak sampai 1x24 jam, pelaku akhirnya resmi ditahan pada sabtu kemarin tanggal 07/12/2024 oleh penyidik pada Rutan Polres Kepulauan Tanimbar,” tutup Handry.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHPidana. (*)

Berita Terkini