Kasus Pencabulan di Tanimbar, Dukun Cabul Akhirnya Diserahkan ke JPU

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DUKUN CABUL - Tersangka SF (38), pelaku pencabulan terhadap gadis muda berinisial JK (18), akhirnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (3/2/2025). SF diketahui melancarkan aksi bejatnya dengan motif pengobatan spiritual dan ramalan masa depan.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, tersangka SF (38), pelaku pencabulan terhadap gadis muda berinisial JK akhirnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

SF, yang melakukan aksinya bersama NT (25) dengan dalih pengobatan spiritual dan ramalan masa depan, sebelumnya telah menjadi sorotan media.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penanganan cepat dan serius terhadap tindak pidana kekerasan seksual. 

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Tanimbar telah menyelesaikan proses penyidikan dan melimpahkan tanggung jawab selanjutnya kepada Kejaksaan.

Baca juga: Dukun Cabul di Tanimbar - Maluku Ditangkap Polisi, Modus: Praktek Pengobatan dan Ramal Masa Depan

Baca juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dukun Cabul di Tanimbar Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya, melalui Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azhari, mengonfirmasi bahwa penyidikan terhadap pelaku telah dinyatakan lengkap atau P21. 

"Kami telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak JPU," ujar AKP. Handry, Senin (3/2/2025).

SF kini dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Pasal ini memiliki ancaman hukuman yang serius, sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi korban kekerasan seksual.

AKP Handry jug mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk kekerasan terhadap anak. 

"Anak adalah permata bangsa yang harus kita jaga dan lindungi," tegasnya.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menghentikan rantai kekerasan terhadap anak dan memberikan masa depan yang lebih baik bagi mereka.

Keberhasilan Polres Kepulauan Tanimbar dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk kekerasan seksual yang sangat merugikan masyarakat.

Berita Terkini