Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang suami berinisal MM (30) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Provinsi Maluku tega membunuh istrinya, Jumat (6/12/2024).
Perempuan berinisial MU (21) tewas setelah ditikam berulang kali oleh sang suami.
Motif pembunuhan karena pelaku merasa cemburu mendengar pengakuan korban telah berselingkuh dengan pria lain.
“Motif pelaku melakukan perbuatannya tersebut karena dilanda rasa cemburu,” ucap Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azhari, Minggu (08/12/24).
Tindakan penikaman terjadi di belakang Toko Tanjung Dua, Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, sekitar pukul 20.00 WIT.
Baca juga: Anna Latuconsina Luncurkan Buku Arung Jeram Pernikahan, Ajak Akhiri Kekerasan Terhadap Perempuan
Baca juga: Sebanyak Rp897 Miliar Disiapkan Kemenag tuk Insentif Guru Non PNS Tahun 2025
Awalnya pelaku yang baru saja tiba dari Papua dan masih dalam perjalanan menuju ke Kota Saumlaki. Lalu menelpon ibunya untuk menanyakan keberadaan korban.
Namun ibu pelaku menyampaikan, korban sudah tidak lagi berada di rumah sejak dua hari yang lalu.
Pelaku langsung menghubungi korban untuk meminta bertemu.
“Setelah itu setibanya di Kota Saumlaki, pelaku langsung menuju ke Desa Lorwembun untuk menemui Keluarganya. Pelaku yang sudah mendengar isu perselingkuhan yang dilakukan korban kemudian menghubunginya untuk meminta bertemu,” jelas Kasat Reskrim AKP Handry.
Selanjutnya, korban menemuinya di depan deretan toko yang berlokasi di perempatan pintu masuk terminal atas Pasar Omele, Desa Sifnana.
Korban diantar seorang pria berinisial IK.
“Saat itu korban datang diantarkan seorang lelaki yang diduga oleh pelaku adalah merupakan selingkuhan korban yang bernama saudara IK,” sebutnya.
Keduanya pun bertemu. Atas tindakan istrinya, pelaku merasa risih. Pelaku semakin curiga bahwa IK merupakan selingkuhan korban.
“Karena sudah tidak kuat menahan emosi lagi, pelaku mencoba untuk menipu korban dengan cara mengajak korban untuk pergi ke rumah saudara terduga pelaku, sehingga korban pun mengikuti ajakan pelaku tersebut,” jelas Kasat Reskrim AKP Handry.
Setelah itu, Pelaku yang masih menaruh kecurigaan terus bertanya kepada korban tentang hubungannya dengan saudara IK dan mengajak korban untuk kembali pulang ke Desa Lorwembun.
Korban juga sempat mengelak bahwa tidak memiliki hubungan apapun dengan IK.
Juga dikatakan korban bahwa dirinya tidak mau kembali lagi ke Desa Lorwembun, dikarenakan memiliki masalah dengan ibu pelaku.
Setelah itu, pelaku langsung mengancam korban dengan mengeluarkan pisau dan mempertanyakan hubungan istrinya dengan lelaki IK.
Korban pun langsung mengakui, bahwa dirinya berselingkuh dengan IK.
Mendengar hal tersebut, pelaku langsung menikamnya.
“Mendengar pengakuan korban, pelaku langsung menikam korban dengan menggunakan alat tajam berupa pisau lebih dari empat kali,” tutur Kasat Reskrim AKP Handry.
Pelaku sempat kabur usai menikam istrinya, namun tidak berselang lama ditangkap polisi.
Kini pelaku sudah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
“Proses penanganan kasus penikaman yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut saat ini telah melalui proses penyidikan dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Tak sampai 1x24 jam, pelaku akhirnya resmi ditahan pada sabtu kemarin tanggal 07/12/2024 oleh penyidik pada Rutan Polres Kepulauan Tanimbar,” tutup Handry.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHPidana. (*)