Korupsi di Maluku

Sidang Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Setda Tanimbar, Para Saksi Ungkap Keterlibatan Fatlolon

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Setda KKT di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (21/3/2024).

Sementara itu, Terdakwa Mantan Sekda yang diberikan kesempatan untuk menanggapi pernyataan PF dirinya menegaskan jika uang tersebut yang dikeluarkan atas perintah Mantan Bupati Petrus Fatlolon.

“Semua yang dikatakan Pak Petrus itu tidak benar. Karena tidak mungkin saya mengeluarkan uang tanpa ada perintah. Prinsipnya bawa beliau (PF-Red) memerintahkan saya untuk mengeluarkan untuk untuk membiayai beberapa kegiatannya. Uang yang saya keluarkan bersumber dari SPPD karena tidak ada pos anggaran untuk duka di Setda KKT,” tegas terdakwa Ruben.

Ditambahkan, “Terkait pak antoni hatane, tadi disebutkan bahwa melalui pak bupati benar, pak bupati panggil saya pada saat itu di kediaman untuk menyampaikan bahwa ada pak toni ada meminta sejumlah uang untuk dikirimkan dan kemudian diberikan secara transfer kepada beliau. Itu uang Sekretariat daerah karena saya tidak punya. Pak petrus yang perintahkan saya. Ada pos untuk itu, untuk Sekretariat daerah tidak ada untuk pos itu” tandasnya.

Sementara itu, Usai persidangan Hakim kembali perintah JPU untuk buat berita acara untuk menindaklanjuti pihak pihak yang turut terlibat.

“Nanti setelah putusan, dalam putusan itu kami akan mempertimbangkan tentang barang bukti, barang bukti itu akan dikembalikan ke jaksa penuntut umum untuk diproses perkara pada tersangka lain. Karena dalam persidangan ada 3 orang saksi yang menyatakan bahwa mendengar langsung dari dia, Lalu keberatan terdakwa dua bahwa dia melakukan perintah begitu. Semua nanti dibawa dalam putusan, ada juga dia mengatakan bahwa dia tidak memerintahkan tapi dia menghimbau. Nanti kami pertimbangkan larikan kesitu,” kata Hakim Rahmat Selang.

Lebih lanjut perihal perintah Hakim, JPU kejari Tanimbar, Bambang Irawan menjelaskan jika pihaknya akan melaksanakan perintah Hakim.

Sidang kemudian ditutup dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi selanjutnya. (*)

Berita Terkini