Korupsi di Maluku

Sidang Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Setda Tanimbar, Para Saksi Ungkap Keterlibatan Fatlolon

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Setda KKT di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (21/3/2024).

Berdasarkan keterangan para saksi, Petrus Fatlolon membantah hal tersebut.

Terkait transportasi yang diberikan kepada para Pendeta, Fatlolon mengatakan uang tersebut diberikan dan diatur oleh Sekda (terdakwa Ruben).

Ia menegaskan uang tersebut baru diketahui setelah ada arahan (briefing) dari Kabag Humas Blendy untuk menyampaikan ke para Pendeta.

“Bantuan transportasi kepada 25 pendeta saat kegiatan saya diberitahu Kabag Humas dan Protokoler, Blendy Souhoka kalau ada bantuan anggaran untuk para pendeta sebelum acara dimulai. oleh karena itu  saya sampaikan dalam sambutan kalau ada bantuan biaya transport. Saya tidak tahu asal uangnya dari mana. Karena Sekda yang atur," kata saksi Fatlolon.

Ia menjelaskan, jika ada pemberian bantuan kepada sejumlah pihak, maka Ia hanya meneruskan permintaan tersebut kepada Sekda.

Selanjutnya Sekda yang meneliti dan menyeleksi apakah bisa diproses atau tidak, bila diproses maka  sesuai mekanisme dan  ketentuan yang berlaku.

“Perintah menggunakan anggaran harus berdasarkan Telaahan staf, Memo, dan Disposisi secara tertulis untuk ditindaklanjuti, bukan lisan. Kalau disetujui dilanjutkan. Kalau tidak ditolak,” paparnya.

Hal tersebut juga sama terkait dengan kegiatan di Olilit dan orang tua Jusuf Silety meninggal.

Saksi Fatlolon mengatakan tak tahu asal usul uang yang diserahkan Sekda.

"Saat itu, saya ada, Tapi Sekda yang menyerahkan uang. Saya tidak tahu asal usul uang tersebut,” pungkasnya

Fatlolon juga membantah telah memerintahkan Mantan Sekda Ruben untuk terkait sejumlah anggaran yang dipergunakan untuk beberapa kegiatan sang mantan Bupati itu.

Menurutnya Ia hanya menghimbau  terkait sejumlah anggaran yang dipergunakan untuk beberapa kegiatan, bukan memerintahkan.

"Saya hanya imbau. Bisa diikuti bisa juga tidak, yang semuanya harus sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Meski demikian, Hakim mengingatkan Fatlolon semestinya paham jika himbauan tersebut merupakan perintah bagi bawahan.

“Ingat bahwa Himbauan buat anda adalah perintah kepada bawahan sehingga tergantung masing-masing punya pengertian,” tegas hakim.

Halaman
123

Berita Terkini