Korupsi di Maluku

Sidang Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Setda Tanimbar, Para Saksi Ungkap Keterlibatan Fatlolon

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Setda KKT di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (21/3/2024).

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Petrus Fatlolon dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Setda setempat, Kamis (21/3/2024).

Fatlolon menjadi saksi untuk dua terdakwa yakni mantan Sekda KKT, Ruben Moriolkossu dan mantan Bendahara Pengeluaran Setda, Petrus Masela.

Ia dihadirkan bersama 6 saksi lainnya yakni Penjabat Bupati KKT Piterson Rangkoratat, Kabag Humas KKT Blendy Souhoka, Ketua Klasis Tanimbar Utara Zenas J Slarmanat, Sekretaris Klasis Yun Lopulalan, Sopir Sekda Pieter Matruty dan Pengacara Anthony Hatane.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Rahmat Selang dan didampingi dua Hakim anggota lainya, berlangsung di Pegadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Lima saksi dalam kasus tersebut mengungkapkan adanya keterlibatan Petrus Fatlolon dalam aliran dana hasil SPPD Fiktif.

Salah satunya dari keterangan saksi Blendy Souhoka yang dicecar JPU saat ditanya sejumlah uang untuk para pendeta di Gereja Syeba larat atas perintah Petrus Fatlolon.

Blendy mengaku hal tersebut benar.

Ia mengatakan memberikan Rp 25 juta kepada para pendeta atas perintah dari Fatlolon.

“Ia Benar, uang tersebut saya terima dari pak Sekda (Ruben). Kemudian uang tersebut saya berikan kepada pa Bupati (PF) tetap di samping pintu gereja. Setelah 30 menit kemudian saya serahkan lagi ke Pak Petrus Fatlolon Rp 25 juta untuk dibagikan ke Pendeta yang hadir, masing-masing Rp 1juta, itu arahan dari Pak Bupati (PF), saya realisasikan,” kata Lopulalan.

Kesaksian Blendy juga senada dengan Para Pendeta yang hadir di persidangan.

Pendeta Zenas mengatakan sebelum mendapat amplop berisi uang tersebut, Fatlolon dalam sambutannya juga mengatakan akan memberikan uang transport kepada para Pendeta.

Para pendeta juga tidak tahu sumber uang tersebut dari mana. Sehingga mereka pun menyesali telah menerima uang tersebut.

“Atas nama gereja meminta maaf untuk seluruh warga Jemaat GPM dan secara khusus masyarakat kepulauan Tanimbar. Saat itu kami tidak tahu sumber dananya dari mana, kami juga tidak mengundang Bupati (saat itu), kami juga tidak meminta uang itu juga, kami tahu bahwa kami dapat berdasarkan arahan, bahwa uang itu sekedar untuk transport ke Jemaat. Karena itu dengan penuh penyesalan terkait dengan persoalan sumber dananya kami menyatakan sikap akan mengembalikan uang tersebut kepada negara,” kata Pendeta Zenas yang juga Ketua Klasis.

Penyangkalan Petrus Fatlolon

Berdasarkan keterangan para saksi, Petrus Fatlolon membantah hal tersebut.

Terkait transportasi yang diberikan kepada para Pendeta, Fatlolon mengatakan uang tersebut diberikan dan diatur oleh Sekda (terdakwa Ruben).

Ia menegaskan uang tersebut baru diketahui setelah ada arahan (briefing) dari Kabag Humas Blendy untuk menyampaikan ke para Pendeta.

“Bantuan transportasi kepada 25 pendeta saat kegiatan saya diberitahu Kabag Humas dan Protokoler, Blendy Souhoka kalau ada bantuan anggaran untuk para pendeta sebelum acara dimulai. oleh karena itu  saya sampaikan dalam sambutan kalau ada bantuan biaya transport. Saya tidak tahu asal uangnya dari mana. Karena Sekda yang atur," kata saksi Fatlolon.

Ia menjelaskan, jika ada pemberian bantuan kepada sejumlah pihak, maka Ia hanya meneruskan permintaan tersebut kepada Sekda.

Selanjutnya Sekda yang meneliti dan menyeleksi apakah bisa diproses atau tidak, bila diproses maka  sesuai mekanisme dan  ketentuan yang berlaku.

“Perintah menggunakan anggaran harus berdasarkan Telaahan staf, Memo, dan Disposisi secara tertulis untuk ditindaklanjuti, bukan lisan. Kalau disetujui dilanjutkan. Kalau tidak ditolak,” paparnya.

Hal tersebut juga sama terkait dengan kegiatan di Olilit dan orang tua Jusuf Silety meninggal.

Saksi Fatlolon mengatakan tak tahu asal usul uang yang diserahkan Sekda.

"Saat itu, saya ada, Tapi Sekda yang menyerahkan uang. Saya tidak tahu asal usul uang tersebut,” pungkasnya

Fatlolon juga membantah telah memerintahkan Mantan Sekda Ruben untuk terkait sejumlah anggaran yang dipergunakan untuk beberapa kegiatan sang mantan Bupati itu.

Menurutnya Ia hanya menghimbau  terkait sejumlah anggaran yang dipergunakan untuk beberapa kegiatan, bukan memerintahkan.

"Saya hanya imbau. Bisa diikuti bisa juga tidak, yang semuanya harus sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Meski demikian, Hakim mengingatkan Fatlolon semestinya paham jika himbauan tersebut merupakan perintah bagi bawahan.

“Ingat bahwa Himbauan buat anda adalah perintah kepada bawahan sehingga tergantung masing-masing punya pengertian,” tegas hakim.

Sementara itu, Terdakwa Mantan Sekda yang diberikan kesempatan untuk menanggapi pernyataan PF dirinya menegaskan jika uang tersebut yang dikeluarkan atas perintah Mantan Bupati Petrus Fatlolon.

“Semua yang dikatakan Pak Petrus itu tidak benar. Karena tidak mungkin saya mengeluarkan uang tanpa ada perintah. Prinsipnya bawa beliau (PF-Red) memerintahkan saya untuk mengeluarkan untuk untuk membiayai beberapa kegiatannya. Uang yang saya keluarkan bersumber dari SPPD karena tidak ada pos anggaran untuk duka di Setda KKT,” tegas terdakwa Ruben.

Ditambahkan, “Terkait pak antoni hatane, tadi disebutkan bahwa melalui pak bupati benar, pak bupati panggil saya pada saat itu di kediaman untuk menyampaikan bahwa ada pak toni ada meminta sejumlah uang untuk dikirimkan dan kemudian diberikan secara transfer kepada beliau. Itu uang Sekretariat daerah karena saya tidak punya. Pak petrus yang perintahkan saya. Ada pos untuk itu, untuk Sekretariat daerah tidak ada untuk pos itu” tandasnya.

Sementara itu, Usai persidangan Hakim kembali perintah JPU untuk buat berita acara untuk menindaklanjuti pihak pihak yang turut terlibat.

“Nanti setelah putusan, dalam putusan itu kami akan mempertimbangkan tentang barang bukti, barang bukti itu akan dikembalikan ke jaksa penuntut umum untuk diproses perkara pada tersangka lain. Karena dalam persidangan ada 3 orang saksi yang menyatakan bahwa mendengar langsung dari dia, Lalu keberatan terdakwa dua bahwa dia melakukan perintah begitu. Semua nanti dibawa dalam putusan, ada juga dia mengatakan bahwa dia tidak memerintahkan tapi dia menghimbau. Nanti kami pertimbangkan larikan kesitu,” kata Hakim Rahmat Selang.

Lebih lanjut perihal perintah Hakim, JPU kejari Tanimbar, Bambang Irawan menjelaskan jika pihaknya akan melaksanakan perintah Hakim.

Sidang kemudian ditutup dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi selanjutnya. (*)

Berita Terkini