SBT Hari Ini

Dugaan Korupsi DD dan ADD Negeri Rarat SBT, Kerugian Capai Rp 400 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TIPIKOR - Kejari SBT, I Ketut Sudiarta didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari SBT Vector Mailoa saat menemui awak media di pelataran kantor Kejaksaan, Kamis (7/8/2025).

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM - Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) terjadi di Negeri Rarat, Kecamatan Gorom Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). 

Kasus itu diketahui setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap para saksi yang sebagian besarnya merupakan aparatur yang terlibat dalam pengelolaan anggaran tersebut. 

Hal itu disampaikan Kejari SBT, I Ketut Sudiarta melalui keterangan tertulis yang diterima TribunAmbon.com, Minggu (10/8/2025). 

"Kurang lebih ada enam orang saksi yang kita panggil untuk dimintai keterangan, terutama terkait regulasi pengelolaan anggarannya,” ujarnya. 

Baca juga: Komitmen Pelayanan ke Nasabah, BRI Langgur Undi Panen Hadiah Simpedes 

Ketut mengaku, kerugian negara dalam kasusu tipikor DD dan ADD tersebut mencapai Rp. 400 juta, mulai dari periode 2021, 2022, dan 2023.

"Nilai taksirnya mencapai ratusan juta, itupun masih dalam perhitungan tim penyidik, sekitar Rp. 400 juta," katanya. 

Meski begitu, dirinyamenegaskan bahwa pihaknya akan menuntaskan masalah tersebut hingga dilakukannya penetapan tersangka.

Namun, untuk aat ini Ketut menegaskan bahwa pihaknya masih tetap fokus mengumpulkan keterangan saksi dan berbagai barang bukti.

“Untuk calon tersangka mohon bersabar, indikasi sudah ada, tapi proses hukum tetap harus melalui tahapan,” tegasnya. 

Baca juga: Reuni Akbar 75 Tahun SMP Negeri 1 Ambon, Begini Harapan Ely Toisuta 

Sebelumnya, kasus ini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Senin (4/8/2025) lalu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari SBT, Vector Mailoa mengatakan, peningkatan status dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan daerah.

“Tim penyidik akan memanggil saksi-saksi dan melakukan penyitaan barang bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar Vector. (*)

Berita Terkini