Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sidang gugatan sederhana terhadap PT Matriecs Cipta Anugrah (MCA) dimulai di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (26/01/2023) sore.
Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal, Rahmat Selang menghadirkan penggugat Elizbeth Puttiruhu-Noya didampingi Penasihat Hukum, Alfred Tutupary cs.
Serta tergugat Direktur PT MCA, Maya Beatrics Kailola dan penasihat hukum, dengan agenda pembacaan gugatan.
PT MCA digugat lantaran akibat Pembangunan Perumahan Bukit Hijau Urimessing di Kusu-kusu, Kecamatan Nusaniwe, Ambon itu, rumah dan tanah milik Keluarga Noya jebol.
Dalam Persidangan, Tutupary menggugat PT MCA segera merekondisi atau mengembalikan volume Tanah pada lahan milik Penggugat berdasarkan Sertifikat Hak Milik Penggugat.
Serta mengganti kerugian atas kerusakan rumah tinggal milik Penggugat dengan perhitungan yang dituntut oleh Penggugat senilai Rp 182.925.000.00.
Semua itu pun harus dibangun dengan memperhatikan standar kualifikasi perhitungan dari Dinas Pekerjaan Umum baik Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon, maupun Dinas Pekerjaan Umum Provinsi.
Baca juga: Rumahnya Rusak Diduga Akibat Proyek Perumahan Bukit Hijau Ambon, Warga Kusu-kusu Tuntut Ganti Rugi
Baca juga: Klarifikasi PT MCA soal Rumah Warga Rusak di Kusu-kusu Ambon Imbas Proyek Perumahan
"Memohon hakim menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat," kata Tutupary.
Dalam persidangan, sempat ada pendamaian untuk kedua belah pihak.
Namun, menemui jalan buntu. Pasalnya masing-masing pihak tetap pada nominal kerugian yang ditentukan masing-masing.
Sidang kemudian ditunda Hakim pada Senin (30/1/2023) dengan agenda jawaban tergugat.
"Kami masih tetap pada kerugian Rp 182 juta. Tergugat juga masih tetap pada angkanya dan minta agar menunggu pihak teknis untuk menghitung kembali kerugian. Karena itu Penggugat minta agar perkara tetap dilanjutkan sambil pihak mengupayakan perdamaian di luar pengadilan," jelas Tutupary usai persidangan. (*)