Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Perkara tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa, Daud Wattimena alias opa Dar.
Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Orpha Marthina didampingi Hakim Anggota Rahmat Selang dan Nova Salmon saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ambon , Selasa (26/8/2025).
Baca juga: Irjen Pol Dadang Hartanto Resmi Bertugas di Maluku, Pelaku Pembakaran Rumah Warga Hunuth Jadi PR
Dalam pertimbangan putusan, Majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak (usia 4 tahun dan 2 bulan) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Daud Wattimena alias opa Dar dengan pidana penjara selama lima tahun,” ucap Hakim Ketua, Orpa Marthina.
Selain hukuman badan, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta.
“Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan,” ujar Hakim Ketua
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu buah baju lengan pendek warna merah muda dan satu buah celana dikembalikan kepada orang tua korban.
Usai mendengarkan putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima sehingga sidang ditutup majelis hakim.
Sebelumnya terdakwa dituntut 7 tahun penjara dan denda sejumlah Rp.100 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: 7 Bulan Operasional, Dapur Makan Bergizi Gratis di Malra Nihil Pelatihan Penjamah Makanan
Namun oleh pertimbangan Hakim terdakwa yang kini berstatus Terpidana karena putusan telah Inkrah itu dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sekedar tahu, perbuatan terdakwa terhadap anak korban terjadi di Maluku tengah pada 18 Maret 2025 tepatnya pukul 10.00 WIT.
Ia kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian, menjalani Persidangan hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap pagi tadi. (*)