Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Setelah tiga tahun buronan, Markus Siletty alias Max, terpidana kasus persetubuhan anak yang terjadi di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Provinsi Maluku, akhirnya berhasil ditangkap dan resmi menjalani hukuman penjara selama 13 tahun.
Penangkapan Markus dilakukan pada Selasa (26/8/2025) di Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.
Dilakukan oleh tim gabungan dari Intelijen Kejaksaan Negeri KKT dan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Maluku.
Baca juga: Gedung Baru DPRD Maluku Tengah Resmi Ditempati, Hery Men : Tak Ada Alasan Malas Berkantor
Baca juga: Seminggu Berlalu, Para Pelaku Pembakaran Rumah Warga Desa Hunuth Belum Ditangkap
Markus dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung RI dan dijatuhi vonis pidana penjara selama 13 tahun.
Namun, sejak 9 September 2022, Markus melarikan diri dan bersembunyi di wilayah di Wilayah Maluku Utara untuk menghindari eksekusi hukuman.
“Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik untuk menjalani hukumannya. Sejak 9 September 2022, terpidana memilih kabur dari tanggung jawabnya sebagai warga negara dan bersembunyi di Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara. Langkah pelarian ini jelas merupakan bentuk pelecehan terhadap hukum, yang tidak dapat ditoleransi,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Adi Imanuel Palebangan, kepada TribunAmbon.com, Selasa (26/8/2025).
Penangkapan Markus berawal dari hasil penelusuran dan pemantauan oleh Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan RI.
Setelah keberadaannya dikonfirmasi, tim bergerak ke Kota Tarnate dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, serta Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah.
Pengamanan turut didukung TNI dari Kodim Halmahera.
Tim yang turut terlibat dalam operasi ini yakni, Garuda Cakti Vira Tama, (Kepala Seksi Intelijen / Komandan Tim Tabur), El Imanuel Lolongan, ( Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum), Gde Ary Sutarya, (Staf Seksi Tindak Pidana Umum), Junaidi umasugi (BKO Kodim 1507 Saumlaki), dan Hasan Tahir (Kasi V Intelijen Kejati Maluku)
“tidak ada ruang aman bagi seorang buronan. Sejauh apa pun mereka berlari, sekecil apa pun jejak yang ditinggalkan, aparat Adhyaksa akan terus mengejar hingga tertangkap. Penangkapan Markus Siletty ini merupakan peringatan keras bahwa melawan hukum adalah perbuatan sia-sia,” tutup Kepala Kejari KKT. (*)