Sabtu, 9 Mei 2026

Bakar Kampus

Publik Desak Mahasiswa HMI Bakar Kampus Unpatti Disanksi DO dan Proses Pidana

Pihak kampus telah melaporkan 15 mahasiswa ke polisi atas insiden demo ricuh pada 3 Maret 2026, dengan kerugian ditaksir sekitar Rp67 juta.

Tayang:
Istimewa
UNPATTI TERBAKAR - Tampak mahasiswa membakar fasilitas di Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Pattimura Ambon, Selasa (3/3/2026). 

Ironisnya, aksi itu terjadi setelah adanya Kesepakatan Bersama Insiden Penikaman Mahasiswa FEB Unpatti yang ditandatangani pada 27 Februari 2026, disaksikan langsung oleh Rektor Unpatti, Fredy Leiwakabessy, serta Kapolda Maluku, Dadang Hartanto.

Dalam kesepakatan tersebut ditegaskan bahwa insiden penikaman merupakan tindak kriminal murni dan seluruh pihak sepakat mendukung kepolisian untuk memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku. 

Semua pihak juga berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban kampus.

Namun komitmen itu seolah terabaikan ketika fasilitas kampus justru menjadi sasaran amuk massa yang mengatasnamakan solidaritas.

Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan di Maluku. Kampus yang seharusnya menjadi ruang akademik dan adu gagasan berubah menjadi arena ketegangan dan kekerasan.

Kini publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat. 

Sanksi akademik dan proses pidana menjadi dua tuntutan utama yang menggema di tengah masyarakat.

Semua mata tertuju pada proses hukum yang berjalan serta upaya pemulihan fasilitas di kampus kebanggaan masyarakat Maluku tersebut. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved