Bakar Kampus
Publik Desak Mahasiswa HMI Bakar Kampus Unpatti Disanksi DO dan Proses Pidana
Pihak kampus telah melaporkan 15 mahasiswa ke polisi atas insiden demo ricuh pada 3 Maret 2026, dengan kerugian ditaksir sekitar Rp67 juta.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Ode Alfin Risanto
Ironisnya, aksi itu terjadi setelah adanya Kesepakatan Bersama Insiden Penikaman Mahasiswa FEB Unpatti yang ditandatangani pada 27 Februari 2026, disaksikan langsung oleh Rektor Unpatti, Fredy Leiwakabessy, serta Kapolda Maluku, Dadang Hartanto.
Dalam kesepakatan tersebut ditegaskan bahwa insiden penikaman merupakan tindak kriminal murni dan seluruh pihak sepakat mendukung kepolisian untuk memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Semua pihak juga berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban kampus.
Namun komitmen itu seolah terabaikan ketika fasilitas kampus justru menjadi sasaran amuk massa yang mengatasnamakan solidaritas.
Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan di Maluku. Kampus yang seharusnya menjadi ruang akademik dan adu gagasan berubah menjadi arena ketegangan dan kekerasan.
Kini publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat.
Sanksi akademik dan proses pidana menjadi dua tuntutan utama yang menggema di tengah masyarakat.
Semua mata tertuju pada proses hukum yang berjalan serta upaya pemulihan fasilitas di kampus kebanggaan masyarakat Maluku tersebut. (*)
| 41 Hari Berlalu, Terduga Pelaku Pembakaran Fasilitas Unpatti Mangkir dari Panggilan Polisi |
|
|---|
| 20 Hari Berlalu, Pelaku Demo HMI Berujung Pembakaran Fasilitas Unpatti Belum Ditangkap |
|
|---|
| 7 Saksi Sudah Diperiksa, 15 Terlapor Kasus Demo HMI di Unpatti Segera Dipanggil Polisi |
|
|---|
| Kasus Demo HMI Bakar dan Rusak Fasilitas Unpatti Berlanjut, 7 Saksi Telah Diperiksa |
|
|---|
| PMII Unpatti Imbau Kader Tetap Tenang Pasca Penikaman Mahasiswa, Percayakan Proses Hukum ke Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/BAKAR-KAMPUS-1.jpg)