Sabtu, 9 Mei 2026

Bakar Kampus

Publik Desak Mahasiswa HMI Bakar Kampus Unpatti Disanksi DO dan Proses Pidana

Pihak kampus telah melaporkan 15 mahasiswa ke polisi atas insiden demo ricuh pada 3 Maret 2026, dengan kerugian ditaksir sekitar Rp67 juta.

Tayang:
Istimewa
UNPATTI TERBAKAR - Tampak mahasiswa membakar fasilitas di Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Pattimura Ambon, Selasa (3/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Publik di media sosial mendesak mahasiswa yang terlibat pembakaran dan perusakan fasilitas di FEB Universitas Pattimura dijatuhi sanksi tegas, termasuk Drop Out (DO) dan proses pidana.
  • Pihak kampus telah melaporkan 15 mahasiswa ke polisi atas insiden demo ricuh pada 3 Maret 2026, dengan kerugian ditaksir sekitar Rp.67 juta.
  • Aksi bermula dari demonstrasi solidaritas kasus penikaman mahasiswa, namun berujung pembakaran gazebo, perusakan fasilitas kampus, dan kini ditangani polisi.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Gelombang desakan publik agar mahasiswa yang terlibat dalam aksi pembakaran dan perusakan fasilitas kampus di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon dijatuhi sanksi tegas terus bergulir.

Di media sosial, warganet ramai-ramai mengecam aksi anarkis yang terjadi saat demonstrasi mahasiswa.

Publik meminta pihak kampus maupun aparat penegak hukum tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas, termasuk Drop Out (DO) dan proses pidana.

“Kasus ini jelas, mahasiswa harus di DO serta dipidanakan pasal 187 dan 406 KUHP. Unpatti jangan ragu ambil tindakan tegas,” tulis Andhyka Rachman dalam kolom komentar.

Baca juga: Unpatti Resmi Polisikan 15 Mahasiswa: Diduga Kader HMI Merusak Hingga Bakar Fasilitas Kampus

Baca juga: Geledah Baplitbangda dan Dinas Koperasi, Kejari Malteng Amankan 18 Bundel Dokumen Bansos

Nada serupa juga disampaikan Yacobus Tomatala.

Ia menilai tindakan merusak fasilitas kampus mencoreng marwah mahasiswa sebagai insan akademik.

“Kalau mahasiswa melakukan tindak pidana dan merusak kampus ya diproses hukum saja dan dikeluarkan dari kampus. Kalau kuliah dan disebut mahasiswa kemudian merasa hebatkah? Kalau suatu saat selesai kuliah mau kerja di mana? Pakai otak,” tulisnya.

Leopold Soplanit juga menegaskan bahwa aksi tersebut tidak mencerminkan mahasiswa. 

“Ini bukan mahasiswa lagi tapi perusuh demo. Polisi harus bertindak tegas dan dari pihak kampus juga harus DO mahasiswa seperti ini supaya tertib,” ujarnya.

Komentar keras lainnya datang dari Umar Lembe. Ia menyebut tindakan tersebut berpotensi mencederai ribuan mahasiswa Maluku.

“Mahasiswa otak kriminal wajib hukumnya di DO dari universitas. Jangan karena satu dua orang, perbuatan dapat mencederai ribuan mahasiswa di Maluku. Itu fasilitas umum yang perlu dijaga untuk kepentingan katong samua,” tulisnya.

Hace Letsoin Rusbal pun mengingatkan bahwa orang tua mempercayakan anaknya ke kampus untuk menuntut ilmu, bukan untuk merusak fasilitas. 

“Ortu percayakan datang kuliah, menuntut ilmu, bukan datang merusak fasilitas kampus,” katanya.

Desakan publik itu mencuat setelah peristiwa pembakaran fasilitas kampus di FEB Unpatti resmi berlanjut ke ranah hukum.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved