Senin, 20 April 2026

Ambon Hari Ini

Polemik Lahan Eks Hotel Anggrek, Kuasa Hukum Sebut Salah Objek saat Eksekusi 2011

Peninjauan dilakukan untuk memperjelas letak objek sengketa yang dinilai berbeda dengan lahan eks Hotel Anggrek yang dimaksud.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Istimewa
PERKARA PERDATA - Ahli Waris Markus Sahurilla, bersama dengan Kuasa Hukumnya, Nurdin Latupono (mengenakan topi putih) berada dikawasan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku. 

Ringkasan Berita:
  • Kuasa Hukum Ahli Waris Markus Sahurilla, Nurdin Latupono, menegaskan adanya perbedaan objek tanah antara Putusan Nomor 21 Tahun 1950 dan perkara Nomor 203.G/Pdt.G/2023/PN Ambon yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
  • Pantauan TribunAmbon.com pada Sabtu (28/2/2025) sore, Nurdin bersama para ahli waris, turun langsung ke lokasi dan menunjukan batas-batas tanah yang dinilai sebagaimana tercantum dalam putusan Nomor 21 Tahun 1950 disebut sebagai milik ahli waris Simon Latumalea.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Polemik lahan eks Hotel Anggrek di Kawasan Batu Gajah, Kota Ambon, kembali mencuat. 

Kuasa Hukum Ahli Waris Markus Sahurilla, Nurdin Latupono, menegaskan adanya perbedaan objek tanah antara Putusan Nomor 21 Tahun 1950 dan perkara Nomor 203.G/Pdt.G/2023/PN Ambon yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pantauan TribunAmbon.com pada Sabtu (28/2/2025) sore, Nurdin bersama para ahli waris, turun langsung ke lokasi dan menunjukan batas-batas tanah yang dinilai sebagaimana tercantum dalam putusan Nomor 21 Tahun 1950 disebut sebagai milik ahli waris Simon Latumalea.

Peninjauan dilakukan untuk memperjelas letak objek sengketa yang dinilai berbeda dengan lahan eks Hotel Anggrek yang dimaksud. 

Dalam putusan tahun 1950 tersebut kata Nurdin, telah dijelaskan secara dituliskan batas-batas tanah yakni, sebelah Timur berbatasan dengan Dusun P. Saliha, sebelah Utara berbatasan dengan Jalan umum, sebelah Barat berbatasan dengan Park Batugajah, dan sebelah selatan berbatasan dengan Way (Kali) Batugajah.

“Kalau melihat batas-batas ini, jelas lokasinya berada di belakang Korem. Jadi berbeda dengan objek perkara kami yang adalah lahan eks hotel anggrek” kata Nurdin, kepada Wartawan saat meninjau langsung lokasi di kawasan Batu Gajah.

Baca juga: 2 Tersangka Penikaman di Taman Landmark Langgur Terancam 5 Tahun Penjara 

Baca juga: Anniversary ke-6 YNCI Ambon Chapter, Momentum Pererat Solidaritas

Lebih lanjut dijelaskan, Park Batugajah yang disebut dalam putusan 1950 merujuk pada Kawasan Kantor Residen Amboina yang kini menjadi Korem 151/Binaiya. 

Untuk batas utara dalam putusan tahun 1950 adalah jalan umum, yang saat ini dikenal masyarakat sebagai Jalan PLN.

Dengan demikian, lokasi tanah dalam putusan tersebut berada di belakang kantor korem saat ini dan dinilai tidak bersinggungan dengan objek perkara Nomor 203.G/Pdt.G/2023/PN Ambon. 

Lanjut Kuasa Hukum Ahli Waris Markus Sahurilla itu, bahwa objek perkara Nomor 203.G/Pdt.G/2023/PN Ambon terletak di Kawasan eks Hotel Anggrek dengan jarak sekitar 120 meter dari lokasi tanah sebagaimana yang dimaksud dalam Putusan Nomor 21 Tahun 1950 milik ahli waris Simon Latumalea.  

"Itu artinya. Lokasi tanah mereka dengan kita,  tidak bersinggungan sesuai Putusan Nomor 203.G/Pdt.G/2023/PN Ambon," katanya.

“Jangan lari dari batas-batas yang sudah jelas disebut dalam putusan. Di situ tidak pernah disebut berbatasan dengan Jalan Ahmad Yani. Itu asumsi mereka yang keliru,” sambung Nurdin Latupono selaku Kuasa Hukum Ahli Waris Markus Sahurilla.

Nurdin turut menyinggung adanya hibah yang disebut dilakukan pihak Ahli Waris dari Simon Latumalea kepada pihak Korem. 

Menurut dia, jika merujuk pada batas barat dalam putusan 1950 yang berbatasan dengan Park Batugajah/ Kantor Residen Amboina kini menjadi Korem 151/Binaiya, maka Kawasan tersebut sejak colonial merupakan asset pemerintah Hindia Belanda yang kemudia secara de facto menjadi milik Pemerintah Republik Indonesia setelah Kemerdekaan. 

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved