Rabu, 22 April 2026

Maluku Terkini

2 Tersangka Penikaman di Taman Landmark Langgur Terancam 5 Tahun Penjara 

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, Jumat (27/2/2026).

TribunAmbon.com
Ilustrasi kekerasan 

Ringkasan Berita:
  • Polres Maluku Tenggara resmi menetapkan GH alias Obut dan SU alias Rates sebagai tersangka dalam perkara kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan dua korban mengalami luka tusuk serius.
  • Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, Jumat (27/2/2026).

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

TRIBUNAMBON.COM - Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara menanti dua pria yang terlibat dalam kasus penganiayaan dan penikaman berdarah di kawasan Taman Landmark Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara.

Polres Maluku Tenggara resmi menetapkan GH alias Obut dan SU alias Rates sebagai tersangka dalam perkara kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan dua korban mengalami luka tusuk serius.

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, Jumat (27/2/2026).

Kronologi Penikaman di Taman Landmark Langgur

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 WIT. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, sekelompok pemuda, termasuk dua korban berinisial RR dan AR, sedang mengonsumsi minuman keras tradisional jenis sopi di kawasan Taman Landmark Langgur.

Dalam kondisi yang dipengaruhi alkohol, datang GH alias Obut bersama beberapa rekannya. 

Mereka juga diduga dalam keadaan mabuk dan membawa senjata tajam berupa parang.

Situasi mulai memanas ketika pelaku diduga melakukan pengancaman dan meminta sejumlah uang kepada korban serta rekan-rekannya. 

Cekcok tak terhindarkan dan berujung pada perkelahian terbuka.

Ketegangan meningkat saat GH memanggil rekan-rekannya dari arah Kompleks Karang Tagepe, termasuk SU alias Rates yang juga berada dalam pengaruh minuman keras. Bentrokan pun pecah.

Akibatnya, dua korban mengalami luka tusuk masing-masing tiga lubang. Keduanya bersimbah darah dan harus segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis intensif.

Baca juga: Ambon Raih Adipura Kencana, DLHP Apresiasi Kerja Keras Petugas Kebersihan

Baca juga: Menelusuri Proyek MIP Maluku: Waisarisa SBB- Ambon, Libatkan Bank Dunia

Kerja Cepat Polisi, Tersangka Diamankan

Melalui kerja keras dan koordinasi intensif, personel Satreskrim yang dibackup Satsabhara Polres Maluku Tenggara berhasil mengamankan kedua terduga pelaku.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved