Maluku Terkini
2 Tersangka Penikaman di Taman Landmark Langgur Terancam 5 Tahun Penjara
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, Jumat (27/2/2026).
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Mesya Marasabessy
Ringkasan Berita:
- Polres Maluku Tenggara resmi menetapkan GH alias Obut dan SU alias Rates sebagai tersangka dalam perkara kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan dua korban mengalami luka tusuk serius.
- Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, Jumat (27/2/2026).
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
TRIBUNAMBON.COM - Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara menanti dua pria yang terlibat dalam kasus penganiayaan dan penikaman berdarah di kawasan Taman Landmark Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara.
Polres Maluku Tenggara resmi menetapkan GH alias Obut dan SU alias Rates sebagai tersangka dalam perkara kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan dua korban mengalami luka tusuk serius.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, Jumat (27/2/2026).
Kronologi Penikaman di Taman Landmark Langgur
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 WIT.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sekelompok pemuda, termasuk dua korban berinisial RR dan AR, sedang mengonsumsi minuman keras tradisional jenis sopi di kawasan Taman Landmark Langgur.
Dalam kondisi yang dipengaruhi alkohol, datang GH alias Obut bersama beberapa rekannya.
Mereka juga diduga dalam keadaan mabuk dan membawa senjata tajam berupa parang.
Situasi mulai memanas ketika pelaku diduga melakukan pengancaman dan meminta sejumlah uang kepada korban serta rekan-rekannya.
Cekcok tak terhindarkan dan berujung pada perkelahian terbuka.
Ketegangan meningkat saat GH memanggil rekan-rekannya dari arah Kompleks Karang Tagepe, termasuk SU alias Rates yang juga berada dalam pengaruh minuman keras. Bentrokan pun pecah.
Akibatnya, dua korban mengalami luka tusuk masing-masing tiga lubang. Keduanya bersimbah darah dan harus segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis intensif.
Baca juga: Ambon Raih Adipura Kencana, DLHP Apresiasi Kerja Keras Petugas Kebersihan
Baca juga: Menelusuri Proyek MIP Maluku: Waisarisa SBB- Ambon, Libatkan Bank Dunia
Kerja Cepat Polisi, Tersangka Diamankan
Melalui kerja keras dan koordinasi intensif, personel Satreskrim yang dibackup Satsabhara Polres Maluku Tenggara berhasil mengamankan kedua terduga pelaku.
| Mat Marasabessy, Diperiksa Kasus Korupsi Jalan Gajah Mada-Taar Anggaran Pinjaman SMI |
|
|---|
| Wakapolda Maluku Tekankan Anggota Polri Jangan Cederai Nama Baik Institusi |
|
|---|
| 395 Orang Maluku hingga Mancanegara Menapaki Manusela per 2011 Hingga 2026 |
|
|---|
| Data BPS: Barang Angkutan dan Bongkar di Maluku Meningkat Februari 2026 |
|
|---|
| Dua Kali Mangkir, Hartini Diminta Tepati Janji di Pemeriksaan 6 April atau Hadapi Upaya Paksa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Ilustrasi-kekerasan-x.jpg)