Ambon Hari Ini
Polemik Lahan Eks Hotel Anggrek, Kuasa Hukum Sebut Salah Objek saat Eksekusi 2011
Peninjauan dilakukan untuk memperjelas letak objek sengketa yang dinilai berbeda dengan lahan eks Hotel Anggrek yang dimaksud.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Ringkasan Berita:
- Kuasa Hukum Ahli Waris Markus Sahurilla, Nurdin Latupono, menegaskan adanya perbedaan objek tanah antara Putusan Nomor 21 Tahun 1950 dan perkara Nomor 203.G/Pdt.G/2023/PN Ambon yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
- Pantauan TribunAmbon.com pada Sabtu (28/2/2025) sore, Nurdin bersama para ahli waris, turun langsung ke lokasi dan menunjukan batas-batas tanah yang dinilai sebagaimana tercantum dalam putusan Nomor 21 Tahun 1950 disebut sebagai milik ahli waris Simon Latumalea.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Polemik lahan eks Hotel Anggrek di Kawasan Batu Gajah, Kota Ambon, kembali mencuat.
Kuasa Hukum Ahli Waris Markus Sahurilla, Nurdin Latupono, menegaskan adanya perbedaan objek tanah antara Putusan Nomor 21 Tahun 1950 dan perkara Nomor 203.G/Pdt.G/2023/PN Ambon yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pantauan TribunAmbon.com pada Sabtu (28/2/2025) sore, Nurdin bersama para ahli waris, turun langsung ke lokasi dan menunjukan batas-batas tanah yang dinilai sebagaimana tercantum dalam putusan Nomor 21 Tahun 1950 disebut sebagai milik ahli waris Simon Latumalea.
Peninjauan dilakukan untuk memperjelas letak objek sengketa yang dinilai berbeda dengan lahan eks Hotel Anggrek yang dimaksud.
Dalam putusan tahun 1950 tersebut kata Nurdin, telah dijelaskan secara dituliskan batas-batas tanah yakni, sebelah Timur berbatasan dengan Dusun P. Saliha, sebelah Utara berbatasan dengan Jalan umum, sebelah Barat berbatasan dengan Park Batugajah, dan sebelah selatan berbatasan dengan Way (Kali) Batugajah.
“Kalau melihat batas-batas ini, jelas lokasinya berada di belakang Korem. Jadi berbeda dengan objek perkara kami yang adalah lahan eks hotel anggrek” kata Nurdin, kepada Wartawan saat meninjau langsung lokasi di kawasan Batu Gajah.
Baca juga: 2 Tersangka Penikaman di Taman Landmark Langgur Terancam 5 Tahun Penjara
Baca juga: Anniversary ke-6 YNCI Ambon Chapter, Momentum Pererat Solidaritas
Lebih lanjut dijelaskan, Park Batugajah yang disebut dalam putusan 1950 merujuk pada Kawasan Kantor Residen Amboina yang kini menjadi Korem 151/Binaiya.
Untuk batas utara dalam putusan tahun 1950 adalah jalan umum, yang saat ini dikenal masyarakat sebagai Jalan PLN.
Dengan demikian, lokasi tanah dalam putusan tersebut berada di belakang kantor korem saat ini dan dinilai tidak bersinggungan dengan objek perkara Nomor 203.G/Pdt.G/2023/PN Ambon.
Lanjut Kuasa Hukum Ahli Waris Markus Sahurilla itu, bahwa objek perkara Nomor 203.G/Pdt.G/2023/PN Ambon terletak di Kawasan eks Hotel Anggrek dengan jarak sekitar 120 meter dari lokasi tanah sebagaimana yang dimaksud dalam Putusan Nomor 21 Tahun 1950 milik ahli waris Simon Latumalea.
"Itu artinya. Lokasi tanah mereka dengan kita, tidak bersinggungan sesuai Putusan Nomor 203.G/Pdt.G/2023/PN Ambon," katanya.
“Jangan lari dari batas-batas yang sudah jelas disebut dalam putusan. Di situ tidak pernah disebut berbatasan dengan Jalan Ahmad Yani. Itu asumsi mereka yang keliru,” sambung Nurdin Latupono selaku Kuasa Hukum Ahli Waris Markus Sahurilla.
Nurdin turut menyinggung adanya hibah yang disebut dilakukan pihak Ahli Waris dari Simon Latumalea kepada pihak Korem.
Menurut dia, jika merujuk pada batas barat dalam putusan 1950 yang berbatasan dengan Park Batugajah/ Kantor Residen Amboina kini menjadi Korem 151/Binaiya, maka Kawasan tersebut sejak colonial merupakan asset pemerintah Hindia Belanda yang kemudia secara de facto menjadi milik Pemerintah Republik Indonesia setelah Kemerdekaan.
| Aksi Bersih Polresta Ambon Sasar 4 Rumah Ibadah, Perkuat Toleransi dan Kedekatan dengan Masyarakat |
|
|---|
| Latih 100 personel Brimob Tangani Kerusuhan, Kapolda Maluku: Utamakan Profesionalisme dan Humanis |
|
|---|
| AMGPM Ranting Oikumene Rayakan HUT ke-41 di Santai Beach, Usung Tema: Still Serving, Still Standing |
|
|---|
| Satreskrim Polresta Ambon Gagalkan Dugaan TPPO, Dua Remaja Berhasil Diselamatkan |
|
|---|
| Diselundupkan Penumpang KM Dorolonda, Polisi Sita 32 Liter Sopi di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Jsjsombu.jpg)