Kamis, 11 Juni 2026

Ambon Hari Ini

BPS Maluku Catat Rumah Tangga Butuh Rp. 5,1 Juta Per Bulan Agar Tidak Tergolong Miskin

Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku mencatat bahwa rumah tangga di Maluku perlu memiliki pengeluaran Rp 5.149.008 per bulan.

Tayang:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Istimewa
MALUKU - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku, Maritje Pattiwaellapia, menyampaikan terkait profil kemiskinan di Maluku, dalam acara peluncuran berita resmi statistik Februari 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku mencatat bahwa rumah tangga di Maluku perlu memiliki pengeluaran Rp 5.149.008 per bulan agar tidak termaksud dalam kategori miskin. 
  • Angka ini menggambarkan kebutuhan menimum konsumen rumah tangga dengan jumlah anggota keluarga rata-rata 4,76 orang berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) pada September 2025. 
  • Jika pengeluaran bulanan dibawah angka tersebut, rumah tangga dianggap dibawah garis kemiskinan.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Setelah angka kemiskinan Maluku pada September 2025 diumumkan berada di 286,86 ribu orang atau 15,25 persen, perhatian kini tertuju pada satu angka penting lainnya. 

Berapa sebenarnya pengeluaran minimum yang harus dipenuhi per rumah tangga agar tidak tergolong miskin?

Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku mencatat bahwa rumah tangga di Maluku perlu memiliki pengeluaran Rp 5.149.008 per bulan agar tidak termaksud dalam kategori miskin. 

Angka ini menggambarkan kebutuhan menimum konsumen rumah tangga dengan jumlah anggota keluarga rata-rata 4,76 orang berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) pada September 2025. 

Jika pengeluaran bulanan dibawah angka tersebut, rumah tangga dianggap dibawah garis kemiskinan. 

Garis kemiskinan ini dihitung dengan mengonversi batas pengeluaran per kapita ke basis rumah tangga.

Secara per kapita, garis kemiskinan pada periode yang sama tercatat sebesar Rp 797.060,- per kapita per bulan, yang mencerminkan nilai minimum untuk memenuhi kebutuhan makan dan bukan makanan. 

BPS menggunakan pendekatan ini untuk melihat kesejahteraan masyarakat secara lebih realistis dari sisi rumah tangga, mengingat banyak pengeluaran yang terjadi secara kolektif seperti, biaya listrik, sewa rumah, maupun belanja kebutuhan pokok. 

“Garis kemiskinan per rumah tangga adalah gambaran besarnya nilai rata-rata rupiah minimum yang harus dikeluarkan oleh rumah tangga untuk memenuhi kebutuhannya agar tidak dikategorikan miskin.  Secara rata-rata, garis kemiskinan per rumah tangga pada September 2025 adalah sebesar Rp 5.149.008-/bulan,” ungkap Kepala BPS Maluku, Maritje Pattiwaellapia. 

Jumlah ini menurutnya naik sebesar 5,05 persen dibanding kondisi Maret 2025 yang sebesar Rp 4.901.672,-/bulan.

Secara total, penduduk miskin di Maluku pada September 2025 mencapai 286,86 ribu orang.

Jika dibandingkan Maret 2025, jumlah penduduk miskin turun 0,9 ribu orang. 

Sementara dibandingkan September 2024, jumlah penduduk miskin turun sebanyak 7,13 ribu orang. 

“Persentase penduduk miskin pada September 2025 tercatat sebesar 15,25 persen, turun 0,13 persen poin terhadap Maret 2025 dan turun 0,53 persen poin terhadap September 2024,” sebutnya. 

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved