Ambon Hari Ini
BPS Maluku Catat Rumah Tangga Butuh Rp. 5,1 Juta Per Bulan Agar Tidak Tergolong Miskin
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku mencatat bahwa rumah tangga di Maluku perlu memiliki pengeluaran Rp 5.149.008 per bulan.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Ringkasan Berita:
- Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku mencatat bahwa rumah tangga di Maluku perlu memiliki pengeluaran Rp 5.149.008 per bulan agar tidak termaksud dalam kategori miskin.
- Angka ini menggambarkan kebutuhan menimum konsumen rumah tangga dengan jumlah anggota keluarga rata-rata 4,76 orang berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) pada September 2025.
- Jika pengeluaran bulanan dibawah angka tersebut, rumah tangga dianggap dibawah garis kemiskinan.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Setelah angka kemiskinan Maluku pada September 2025 diumumkan berada di 286,86 ribu orang atau 15,25 persen, perhatian kini tertuju pada satu angka penting lainnya.
Berapa sebenarnya pengeluaran minimum yang harus dipenuhi per rumah tangga agar tidak tergolong miskin?
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku mencatat bahwa rumah tangga di Maluku perlu memiliki pengeluaran Rp 5.149.008 per bulan agar tidak termaksud dalam kategori miskin.
Angka ini menggambarkan kebutuhan menimum konsumen rumah tangga dengan jumlah anggota keluarga rata-rata 4,76 orang berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) pada September 2025.
Jika pengeluaran bulanan dibawah angka tersebut, rumah tangga dianggap dibawah garis kemiskinan.
Garis kemiskinan ini dihitung dengan mengonversi batas pengeluaran per kapita ke basis rumah tangga.
Secara per kapita, garis kemiskinan pada periode yang sama tercatat sebesar Rp 797.060,- per kapita per bulan, yang mencerminkan nilai minimum untuk memenuhi kebutuhan makan dan bukan makanan.
BPS menggunakan pendekatan ini untuk melihat kesejahteraan masyarakat secara lebih realistis dari sisi rumah tangga, mengingat banyak pengeluaran yang terjadi secara kolektif seperti, biaya listrik, sewa rumah, maupun belanja kebutuhan pokok.
“Garis kemiskinan per rumah tangga adalah gambaran besarnya nilai rata-rata rupiah minimum yang harus dikeluarkan oleh rumah tangga untuk memenuhi kebutuhannya agar tidak dikategorikan miskin. Secara rata-rata, garis kemiskinan per rumah tangga pada September 2025 adalah sebesar Rp 5.149.008-/bulan,” ungkap Kepala BPS Maluku, Maritje Pattiwaellapia.
Jumlah ini menurutnya naik sebesar 5,05 persen dibanding kondisi Maret 2025 yang sebesar Rp 4.901.672,-/bulan.
Secara total, penduduk miskin di Maluku pada September 2025 mencapai 286,86 ribu orang.
Jika dibandingkan Maret 2025, jumlah penduduk miskin turun 0,9 ribu orang.
Sementara dibandingkan September 2024, jumlah penduduk miskin turun sebanyak 7,13 ribu orang.
“Persentase penduduk miskin pada September 2025 tercatat sebesar 15,25 persen, turun 0,13 persen poin terhadap Maret 2025 dan turun 0,53 persen poin terhadap September 2024,” sebutnya.
| Putusan PTUN Belum Dijalankan, Reno Rehatta Harap Wali Kota Tuntaskan Sengketa Raja Negeri Soya |
|
|---|
| Ditangkap Warga Usai Bobol Rumah di Laha, Pria di Ambon Ternyata Sudah Berulang Kali Mencuri |
|
|---|
| Kecelakaan Maut di Dekat Mr DIY Hunut Ambon, Pengendara Suzuki Nex Meninggal Dunia Usai Dirawat |
|
|---|
| Totebag Berisi Dokumen Penting Hilang di MCM Ambon, Nana Ohorella Harap Dikembalikan |
|
|---|
| Status SIPP Berubah Tiba-tiba, Ahli Waris Izak Soplanit Soroti Dugaan Kejanggalan di PN Ambon |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Jdjsalm.jpg)