Sabtu, 9 Mei 2026

Viral GEGP

Kasus Video Asusila, GEGP Terancam Pidana Maksimal 20 Tahun Penjara

Polda Maluku menegaskan selebgram Ambon GEGP sesuai KUHP Nasional, ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara.

Tayang: | Diperbarui:
Istimewa/Istimewa
GEGP DITAHAN - Beredar foto GEGP berada di ruang tahanan, rambutnya kini sudah dibotaki sama seperti tahanan pria pada umumnya. 

Ringkasan Berita:
  • Polda Maluku menegaskan GEGP berdasarkan dugaan persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak sesuai KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
  • Penjelasan resmi baru disampaikan setelah desakan publik menguat, menyusul viralnya video asusila yang diduga melibatkan GEGP.
  • Publik kini menunggu transparansi lanjutan penyidikan, termasuk konstruksi perkara dan perlindungan hukum terhadap korban anak.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Setelah berhari-hari menjadi tanda tanya publik, Polda Maluku akhirnya membeberkan dasar hukum penahanan selebgram Ambon berinisial GEGP.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, menegaskan bahwa penahanan GEGP didasarkan pada dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

“Persetubuhan dan atau percabulan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (1) jo ayat (2) huruf b jo ayat (3) huruf b dan atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelas Rositah.

Pasal 473 mengatur tentang persetubuhan dengan anak (di bawah 18 tahun).

Baca juga: Buka Suara Usai Video Asusila Viral, GGEP Ngaku Tidak Ingat, Tidak Tahu dan Tidak Kenal

Baca juga: Minta Hapus dan Stop Sebarkan Video, GGEP: Tidak Bagus Dijadikan Konsumsi Publik

Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Jika terdapat unsur pemberatan, misalnya korban adalah anak dan/atau pelaku memiliki posisi tertentu seperti orang tua, wali, atau pendidik maka hukuman dapat diperberat hingga maksimal 20 tahun penjara.

Pasal 415 mengatur tentang perbuatan cabul terhadap anak.
Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Secara yuridis, Pasal 473 digunakan apabila perbuatan masuk kategori persetubuhan.

Sementara Pasal 415 diterapkan apabila tindakan yang dilakukan tidak sampai pada unsur persetubuhan, namun tetap memenuhi unsur perbuatan cabul terhadap anak.

Dengan sangkaan pasal berlapis tersebut, GEGP terancam hukuman pidana belasan hingga dua puluh tahun penjara, tergantung pada pembuktian di persidangan.

Diberitakan, nama GEGP sebelumnya terus bergema di ruang publik sejak video asusila yang diduga melibatkan dirinya viral di media sosial.

Minimnya keterangan resmi sempat memicu spekulasi luas, mulai dari status hukum hingga konstruksi perkara.

GEGP diketahui telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku sejak Sabtu (14/2/2026) dini hari.

Namun penjelasan mengenai pasal yang disangkakan baru disampaikan setelah tekanan publik menguat.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved