Sabtu, 9 Mei 2026

Viral GEGP

Kasus Video Asusila, GEGP Terancam Pidana Maksimal 20 Tahun Penjara

Polda Maluku menegaskan selebgram Ambon GEGP sesuai KUHP Nasional, ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara.

Tayang: | Diperbarui:
Istimewa/Istimewa
GEGP DITAHAN - Beredar foto GEGP berada di ruang tahanan, rambutnya kini sudah dibotaki sama seperti tahanan pria pada umumnya. 

Kasus ini bukan hanya menjadi perkara hukum, tetapi juga isu sosial yang menyita perhatian masyarakat Maluku dan nasional. 

Publik kini menanti transparansi lanjutan, termasuk perkembangan penyidikan, status pihak lain dalam video, serta kejelasan konstruksi hukum perkara tersebut.

Polda Maluku menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, perhatian masyarakat tetap tertuju pada bagaimana kasus ini dibuktikan di pengadilan dan sejauh mana aparat mampu menjaga prinsip keadilan serta perlindungan terhadap anak sesuai mandat KUHP Nasional.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved