Viral GEGP
Kasus Video Asusila, GEGP Terancam Pidana Maksimal 20 Tahun Penjara
Polda Maluku menegaskan selebgram Ambon GEGP sesuai KUHP Nasional, ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Ode Alfin Risanto
Kasus ini bukan hanya menjadi perkara hukum, tetapi juga isu sosial yang menyita perhatian masyarakat Maluku dan nasional.
Publik kini menanti transparansi lanjutan, termasuk perkembangan penyidikan, status pihak lain dalam video, serta kejelasan konstruksi hukum perkara tersebut.
Polda Maluku menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, perhatian masyarakat tetap tertuju pada bagaimana kasus ini dibuktikan di pengadilan dan sejauh mana aparat mampu menjaga prinsip keadilan serta perlindungan terhadap anak sesuai mandat KUHP Nasional.(*)
| Polisi Masih Buru Pelaku Penyebar Video Asusila GEGP, Dua Bukti Dikirim ke Puslabfor Makassar |
|
|---|
| Nama GEGP Tak Pernah Sepi, Perkembangan Kasusnya Bikin Publik Menunggu: Kini Sudah Dibotaki |
|
|---|
| GEGP Ditahan Terkait Kasus Video Asusila, Ini yang Belum Dibuka ke Publik |
|
|---|
| Tiga Hari Berlalu, Humas Polda Belum Berikan Keterangan Resmi Soal Penahanan GEGP |
|
|---|
| Sebelum Ditahan GEGP Ngaku Menyesal: Saya Sudah Salah Jalan dan Terlalu Jauh dari Tuhan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Gegp-Botak.jpg)