Jumat, 8 Mei 2026

Siswa Tewas Dianiaya

8 Jam Sidang Kode Etik Bripda Masias Siahaya Masih Berlangsung di Polda Maluku, 5 Saksi Lagi

Sidang kode etik digelar di ruang sidang disiplin/KKEP Bidpropam Bidpropam Polda Maluku, beralamat di jalan Sultan Hasanudin pada Senin (23/2/2026).

Tayang:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
TribunAmbon.com/Maula/Maula Pelu
SIDANG KODE ETIK - Suasana sidang kode etik anggota Brimob Masias Siahaya terkait kasus penganiayaan siswa hingga meninggal dunia di Kota Tual, Senin (23/2/2026). 

Pembatasan tersebut membuat proses pemeriksaan saksi dan terduga pelanggar hanya dapat diakses oleh pihak-pihak tertentu sesuai ketentuan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Hingga pukul 22.20 WIT, sementara dilakukan pemeriksaan empat saksi. 

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, menyampaikan disela-sela persidangan, bahwa masih tersisa lima saksi lagi. 

Setelah pemeriksaan saksi tersebut, barulah dilanjutkan dengan pemeriksaan terduga pelanggaran. 

Persidangan dipimpin Majelis Komisi Etik yang diketuai, Kombes Pol. Indera Gunawan, didampingi Wakil Ketua Komisi Kode Etik Polri, Kompol Jamaludin Malawat serta anggota komisi kode etik polri kompol Izaac Risambessy. 

“Masih ada 5 saksi lagi. Terakhir baru diperiksa terduga pelanggar,” ungkap Kombes Pol. Rositah Umasugi. 

Tentu sidang etik yang menjerit Bripda Masias Siahaya itu, Polda Maluku mengupayakan Senin 23 Februari 2025 malam ini, Polda Maluku dapat mengumumkan hasil akhir sidang etik itu. 

Baca juga: Wajah Murung Bripda Masias di Sidang Kode Etik, Ancaman PTDH dan Desakan Publik Menguat

Baca juga: Sertijab Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku,  Elna Anakotta Minta Dukungan


Berstatus Tersangka, Langsung Jalani Proses Etik

Diberitakan sebelumnya, Bripda Masias Siahaya resmi berstatus tersangka usai gelar perkara di Mapolres Kota Tual, Jumat (20/2/2026). Ia sebelumnya terlapor dalam dugaan kekerasan terhadap dua anak di bawah umur yang berujung pada kematian.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia langsung diterbangkan ke Ambon dan tiba pada Sabtu (21/2/2026) pagi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Bidpropam.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menyatakan bahwa pemeriksaan kode etik dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan etika anggota.

Sebelumnya, Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dadang Hartanto juga telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban atas insiden yang menewaskan pelajar tersebut.


Kronologi Singkat Kejadian

Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis (19/2/2026) di ruas jalan sekitar RSUD Maren, Kota Tual. Kedua korban, yang masih mengenakan seragam sekolah, melintas menggunakan sepeda motor.

Mereka diduga dihentikan oleh terduga pelaku dan dipukul menggunakan helm hingga terjatuh dari sepeda motor. Korban AT (14) kemudian meninggal dunia dan telah dimakamkan pada hari yang sama.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Maluku, terutama karena korban dan saksi merupakan anak di bawah umur serta masih berstatus pelajar kelas IX Madrasah Aliyah Negeri.

Sidang kode etik terhadap Bripda Masias Siahaya kini menjadi bagian penting dalam proses penegakan disiplin internal Polri, di tengah tuntutan masyarakat akan transparansi dan keadilan.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved