Ambn Hari Ini
Polisi Gagalkan Peredaran 825 Kilogram Merkuri Ilegal di Ambon, 2 Tersangka Ditahan
Hasil penyelidikan mengarah pada adanya aktivitas penguasaan, penyimpanan, hingga pengangkutan merkuri tanpa izin resmi.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Mesya Marasabessy
Ringkasan Berita:
- Ditreskrimsus Polda Maluku mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara berupa penguasaan, penyimpanan, dan pengangkutan merkuri atau air raksa tanpa izin resmi.
- Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (1/5/2026), sekitar pukul 01.50 WIT, polisi mengamankan dua terduga pelaku bersama barang bukti sekitar 825 kilogram merkuri di kawasan Jalan Lintas Provinsi, samping Bandara Pattimura Ambon.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku melalui Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara berupa penguasaan, penyimpanan, dan pengangkutan merkuri atau air raksa tanpa izin resmi.
Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (1/5/2026), sekitar pukul 01.50 WIT, polisi mengamankan dua terduga pelaku bersama barang bukti sekitar 825 kilogram merkuri di kawasan Jalan Lintas Provinsi, samping Bandara Pattimura Ambon.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pemuatan merkuri di wilayah Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku langsung melakukan penyelidikan dan surveillance guna memastikan dugaan aktivitas ilegal tersebut.
Hasil penyelidikan mengarah pada adanya aktivitas penguasaan, penyimpanan, hingga pengangkutan merkuri tanpa izin resmi.
Baca juga: 1 Bulan Berlalu, Pelaku Pencurian di Kobi Mukti Serut Belum Ditemukan, Polisi Masih Dalami BB
Baca juga: ATR/BPN Dukung Percepatan Pembangunan Pantura Jawa Terpadu
Dalam operasi penindakan, aparat berhasil mengamankan dua orang berinisial EK (56) dan ST (44).
EK diduga berperan sebagai pihak yang menguasai, menyimpan, dan mengangkut merkuri ilegal.
Sedangkan ST diduga bertugas sebagai sopir yang memuat dan mengangkut barang menggunakan mobil pick up.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 33 karung putih yang dilakban coklat.
Masing-masing karung diketahui berisi tiga botol bekas air mineral yang diduga berisi merkuri.
Total berat keseluruhan merkuri yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 825 kilogram.
Selain itu, polisi turut menyita dua unit telepon genggam, satu buku catatan, STNK kendaraan, serta satu unit mobil pick up Suzuki warna hitam bernomor polisi DE 8238 DA yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polda Maluku dalam memberantas peredaran bahan berbahaya yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.
“Kapolda Maluku memberikan perhatian serius terhadap seluruh aktivitas pendistribusian bahan berbahaya seperti merkuri. Tidak ada ruang bagi aktivitas ilegal yang merusak lingkungan, mengancam kesehatan masyarakat, maupun melanggar hukum,” tegas Kombes Rositah.
| May Day 2026 di Ambon Tunjukkan Kedewasaan Buruh, Utamakan Dialog dan Sinergi |
|
|---|
| AMGPM Cabang Bethesda Gelar PKJD, Siapkan Generasi Muda Gereja yang Berkualitas |
|
|---|
| Kapolsek Nusaniwe Mangente Sekolah, Tekan Disiplin dan Anti Tawuran Pelajar di Ambon |
|
|---|
| Pemkot Ambon Siapkan Rp.32 Miliar untuk Pembayaran THR ASN 2026, PPPK Masih Tunggu Aturan |
|
|---|
| Dari Mubes ke Aksi Sosial, Supermoto Indonesia Ambon Siap Tancap Gas dengan Ketua Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/MERKURI-SITA.jpg)