Rabu, 6 Mei 2026

Ambn Hari Ini

Polisi Gagalkan Peredaran 825 Kilogram Merkuri Ilegal di Ambon, 2 Tersangka Ditahan

Hasil penyelidikan mengarah pada adanya aktivitas penguasaan, penyimpanan, hingga pengangkutan merkuri tanpa izin resmi.

Tayang:
Istimewa
MERKURI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku melalui Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara berupa penguasaan, penyimpanan, dan pengangkutan merkuri atau air raksa tanpa izin resmi. 

Ringkasan Berita:
  • Ditreskrimsus Polda Maluku mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara berupa penguasaan, penyimpanan, dan pengangkutan merkuri atau air raksa tanpa izin resmi.
  • Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (1/5/2026), sekitar pukul 01.50 WIT, polisi mengamankan dua terduga pelaku bersama barang bukti sekitar 825 kilogram merkuri di kawasan Jalan Lintas Provinsi, samping Bandara Pattimura Ambon.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku melalui Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara berupa penguasaan, penyimpanan, dan pengangkutan merkuri atau air raksa tanpa izin resmi.

Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (1/5/2026), sekitar pukul 01.50 WIT, polisi mengamankan dua terduga pelaku bersama barang bukti sekitar 825 kilogram merkuri di kawasan Jalan Lintas Provinsi, samping Bandara Pattimura Ambon.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pemuatan merkuri di wilayah Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku langsung melakukan penyelidikan dan surveillance guna memastikan dugaan aktivitas ilegal tersebut.

Hasil penyelidikan mengarah pada adanya aktivitas penguasaan, penyimpanan, hingga pengangkutan merkuri tanpa izin resmi.

Baca juga: 1 Bulan Berlalu, Pelaku Pencurian di Kobi Mukti Serut Belum Ditemukan, Polisi Masih Dalami BB

Baca juga: ATR/BPN Dukung Percepatan Pembangunan Pantura Jawa Terpadu

Dalam operasi penindakan, aparat berhasil mengamankan dua orang berinisial EK (56) dan ST (44).

EK diduga berperan sebagai pihak yang menguasai, menyimpan, dan mengangkut merkuri ilegal. 

Sedangkan ST diduga bertugas sebagai sopir yang memuat dan mengangkut barang menggunakan mobil pick up.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 33 karung putih yang dilakban coklat.

Masing-masing karung diketahui berisi tiga botol bekas air mineral yang diduga berisi merkuri.

Total berat keseluruhan merkuri yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 825 kilogram.

Selain itu, polisi turut menyita dua unit telepon genggam, satu buku catatan, STNK kendaraan, serta satu unit mobil pick up Suzuki warna hitam bernomor polisi DE 8238 DA yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polda Maluku dalam memberantas peredaran bahan berbahaya yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.

“Kapolda Maluku memberikan perhatian serius terhadap seluruh aktivitas pendistribusian bahan berbahaya seperti merkuri. Tidak ada ruang bagi aktivitas ilegal yang merusak lingkungan, mengancam kesehatan masyarakat, maupun melanggar hukum,” tegas Kombes Rositah.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved