Siswa Tewas Dianiaya
Wajah Murung Bripda Masias di Sidang Kode Etik, Ancaman PTDH dan Desakan Publik Menguat
Sejak dimulai pukul 14.00 WIT, persidangan telah berlangsung lebih dari delapan jam dengan agenda utama pemeriksaan saksi.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Mesya Marasabessy
Ringkasan Berita:
- Sidang kode etik terhadap oknum Brimob, Bripda Masias Siahaya, di Bidpropam Polda Maluku, Senin (23/2/2026), menyita perhatian publik.
- Sejak dimulai pukul 14.00 WIT, persidangan telah berlangsung lebih dari delapan jam dengan agenda utama pemeriksaan saksi.
- Pantauan TribunAmbon.com di lokasi sekitar pukul 21.07 WIT pintu ruang sidang dibuka.
- Di dalam ruang sidang, wajahnya tampak murung dan tegang.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sidang kode etik terhadap oknum Brimob, Bripda Masias Siahaya, di Bidpropam Polda Maluku, Senin (23/2/2026), menyita perhatian publik.
Sejak dimulai pukul 14.00 WIT, persidangan telah berlangsung lebih dari delapan jam dengan agenda utama pemeriksaan saksi.
Pantauan TribunAmbon.com di lokasi sekitar pukul 21.07 WIT pintu ruang sidang dibuka.
Di dalam ruang sidang, wajahnya tampak murung dan tegang.
Ekspresi itu kian kentara saat empat rekan sesama anggota kepolisian berjalan memasuki ruang sidang sebagai saksi.
Ia terlihat menunduk beberapa kali, sesekali memandangi meja sidang dengan raut penuh tekanan.
Situasi di ruang sidang yang tertutup menyisakan tanda tanya besar: apakah sanksi maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) benar-benar akan dijatuhkan?
Ancaman itu sebelumnya telah ditegaskan oleh Kapolda Maluku, Dadang Hartanto.
Ia menyatakan komitmennya menindak tegas setiap pelanggaran etik, termasuk kemungkinan PTDH bagi anggota yang terbukti bersalah.
Baca juga: Sertijab Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Elna Anakotta Minta Dukungan
Baca juga: Kapolda Maluku Jenguk Korban Kekerasan Oknum Brimob, Tegaskan Proses Hukum dan Ancaman PTDH
Pemeriksaan Saksi Bertahap
Sidang ini digelar terkait kasus penganiayaan yang menewaskan Arianto Tawakal (14), siswa MTs Negeri Maluku Tenggara (Malra), pada Kamis (19/2/2026).
Bripda Masias menjadi terperiksa dalam perkara yang memicu gelombang empati dan kemarahan publik tersebut.
Sebelum pemeriksaan terhadap sembilan oknum polisi sebagai saksi dilakukan, saksi korban berinisial NK (15) telah lebih dahulu diperiksa selama kurang lebih tiga jam.
Namun, hasil pemeriksaan belum dapat diketahui karena persidangan berlangsung tertutup.
| Tolak Pemindahan, Massa Aksi Minta Sidang Bripda Siahaya Tetap Digelar Tual |
|
|---|
| Sidang Bripda MS Dipindahkan ke Ambon, Keluarga Korban Keberatan |
|
|---|
| Aniaya Siswa Hingga Tewas, Berkas Perkara Mesias Siahaya Diserahkan ke Penuntut Umum |
|
|---|
| Tak Bisa Lepas Tangan! Praktisi Hukum Minta Danyon Brimob Tual Dicopot Usai Kasus Bripda Masias |
|
|---|
| Di Hadapan Majelis Etik, Bripda Masias Akui Lalai Jalankan Tugas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Jendjakak.jpg)