Jumat, 8 Mei 2026

Siswa Tewas Dianiaya

Wajah Murung Bripda Masias di Sidang Kode Etik, Ancaman PTDH dan Desakan Publik Menguat

Sejak dimulai pukul 14.00 WIT, persidangan telah berlangsung lebih dari delapan jam dengan agenda utama pemeriksaan saksi.

Tayang:
TribunAmbon/jenderal/Jenderal Louis MR
KASUS BRIMOB - Sidang kode etik berlangsung hingga malam hari, Bripda Masias Siahaya tampak murung di dalam ruang sidang di Mapolda Maluku, Senin (23/2/2026) malam. 

Ringkasan Berita:
  • Sidang kode etik terhadap oknum Brimob, Bripda Masias Siahaya, di Bidpropam Polda Maluku, Senin (23/2/2026), menyita perhatian publik.
  • Sejak dimulai pukul 14.00 WIT, persidangan telah berlangsung lebih dari delapan jam dengan agenda utama pemeriksaan saksi.
  • Pantauan TribunAmbon.com di lokasi sekitar pukul 21.07 WIT pintu ruang sidang dibuka. 
  • Di dalam ruang sidang, wajahnya tampak murung dan tegang.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sidang kode etik terhadap oknum Brimob, Bripda Masias Siahaya, di Bidpropam Polda Maluku, Senin (23/2/2026), menyita perhatian publik. 

Sejak dimulai pukul 14.00 WIT, persidangan telah berlangsung lebih dari delapan jam dengan agenda utama pemeriksaan saksi.

Pantauan TribunAmbon.com di lokasi sekitar pukul 21.07 WIT pintu ruang sidang dibuka. 

Di dalam ruang sidang, wajahnya tampak murung dan tegang.

Ekspresi itu kian kentara saat empat rekan sesama anggota kepolisian berjalan memasuki ruang sidang sebagai saksi. 

Ia terlihat menunduk beberapa kali, sesekali memandangi meja sidang dengan raut penuh tekanan.

Situasi di ruang sidang yang tertutup menyisakan tanda tanya besar: apakah sanksi maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) benar-benar akan dijatuhkan?

Ancaman itu sebelumnya telah ditegaskan oleh Kapolda Maluku, Dadang Hartanto. 

Ia menyatakan komitmennya menindak tegas setiap pelanggaran etik, termasuk kemungkinan PTDH bagi anggota yang terbukti bersalah.

Baca juga: Sertijab Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku,  Elna Anakotta Minta Dukungan

Baca juga: Kapolda Maluku Jenguk Korban Kekerasan Oknum Brimob, Tegaskan Proses Hukum dan Ancaman PTDH

Pemeriksaan Saksi Bertahap

Sidang ini digelar terkait kasus penganiayaan yang menewaskan Arianto Tawakal (14), siswa MTs Negeri Maluku Tenggara (Malra), pada Kamis (19/2/2026). 

Bripda Masias menjadi terperiksa dalam perkara yang memicu gelombang empati dan kemarahan publik tersebut.

Sebelum pemeriksaan terhadap sembilan oknum polisi sebagai saksi dilakukan, saksi korban berinisial NK (15) telah lebih dahulu diperiksa selama kurang lebih tiga jam. 

Namun, hasil pemeriksaan belum dapat diketahui karena persidangan berlangsung tertutup.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved