Jumat, 8 Mei 2026

Siswa Tewas Dianiaya

Wajah Murung Bripda Masias di Sidang Kode Etik, Ancaman PTDH dan Desakan Publik Menguat

Sejak dimulai pukul 14.00 WIT, persidangan telah berlangsung lebih dari delapan jam dengan agenda utama pemeriksaan saksi.

Tayang:
TribunAmbon/jenderal/Jenderal Louis MR
KASUS BRIMOB - Sidang kode etik berlangsung hingga malam hari, Bripda Masias Siahaya tampak murung di dalam ruang sidang di Mapolda Maluku, Senin (23/2/2026) malam. 

Hingga pukul 18.30 WIT, dua saksi dari Polres Tual masih diperiksa secara daring. 

Proses pemeriksaan dilakukan secara bertahap terhadap total sembilan anggota kepolisian yang dijadwalkan memberikan keterangan.

Persidangan dipimpin Majelis Komisi Etik yang diketuai Kombes Pol. Indera Gunawan, didampingi Wakil Ketua Komisi Kode Etik Polri Kompol Jamaludin Malawat serta anggota komisi Kompol Izaac Risambessy.

Sesuai ketentuan, hanya sesi pembukaan dan pembacaan putusan yang terbuka untuk umum. 

Selebihnya, pemeriksaan saksi dan pendalaman materi etik berlangsung secara tertutup.

Desakan Publik di Luar Ruang Sidang

Di luar gedung, puluhan massa aksi terus bertahan sejak siang hingga petang di depan Mapolda Maluku. 

Mereka mendesak agar Bripda Masias dijatuhi sanksi tegas berupa pemecatan.

Aksi tersebut menjadi simbol kuat tekanan publik terhadap institusi Polri agar transparan dan tegas dalam menegakkan kode etik. 

Desakan PTDH menggema berulang kali dalam orasi massa, mencerminkan harapan masyarakat atas keadilan bagi korban.

Sementara itu, Polda Maluku memastikan hasil sidang kode etik akan diumumkan hari ini setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai.

Kini, semua mata tertuju pada putusan Majelis Komisi Etik. 

Di balik wajah murung Bripda Masias di ruang sidang, terselip nasib karier yang berada di ujung penentuan.

Apakah berakhir dengan sanksi berat atau keputusan lain yang akan diumumkan dalam waktu dekat.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved