Sabtu, 9 Mei 2026

Siswa Tewas Dianiaya

Wajah Murung Bripda Masias di Sidang Kode Etik, Ancaman PTDH dan Desakan Publik Menguat

Sejak dimulai pukul 14.00 WIT, persidangan telah berlangsung lebih dari delapan jam dengan agenda utama pemeriksaan saksi.

Tayang:
TribunAmbon/jenderal/Jenderal Louis MR
KASUS BRIMOB - Sidang kode etik berlangsung hingga malam hari, Bripda Masias Siahaya tampak murung di dalam ruang sidang di Mapolda Maluku, Senin (23/2/2026) malam. 
Ringkasan Berita:
  • Sidang kode etik terhadap oknum Brimob, Bripda Masias Siahaya, di Bidpropam Polda Maluku, Senin (23/2/2026), menyita perhatian publik.
  • Sejak dimulai pukul 14.00 WIT, persidangan telah berlangsung lebih dari delapan jam dengan agenda utama pemeriksaan saksi.
  • Pantauan TribunAmbon.com di lokasi sekitar pukul 21.07 WIT pintu ruang sidang dibuka. 
  • Di dalam ruang sidang, wajahnya tampak murung dan tegang.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sidang kode etik terhadap oknum Brimob, Bripda Masias Siahaya, di Bidpropam Polda Maluku, Senin (23/2/2026), menyita perhatian publik. 

Sejak dimulai pukul 14.00 WIT, persidangan telah berlangsung lebih dari delapan jam dengan agenda utama pemeriksaan saksi.

Pantauan TribunAmbon.com di lokasi sekitar pukul 21.07 WIT pintu ruang sidang dibuka. 

Di dalam ruang sidang, wajahnya tampak murung dan tegang.

Ekspresi itu kian kentara saat empat rekan sesama anggota kepolisian berjalan memasuki ruang sidang sebagai saksi. 

Ia terlihat menunduk beberapa kali, sesekali memandangi meja sidang dengan raut penuh tekanan.

Situasi di ruang sidang yang tertutup menyisakan tanda tanya besar: apakah sanksi maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) benar-benar akan dijatuhkan?

Ancaman itu sebelumnya telah ditegaskan oleh Kapolda Maluku, Dadang Hartanto. 

Ia menyatakan komitmennya menindak tegas setiap pelanggaran etik, termasuk kemungkinan PTDH bagi anggota yang terbukti bersalah.

Baca juga: Sertijab Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku,  Elna Anakotta Minta Dukungan

Baca juga: Kapolda Maluku Jenguk Korban Kekerasan Oknum Brimob, Tegaskan Proses Hukum dan Ancaman PTDH

Pemeriksaan Saksi Bertahap

Sidang ini digelar terkait kasus penganiayaan yang menewaskan Arianto Tawakal (14), siswa MTs Negeri Maluku Tenggara (Malra), pada Kamis (19/2/2026). 

Bripda Masias menjadi terperiksa dalam perkara yang memicu gelombang empati dan kemarahan publik tersebut.

Sebelum pemeriksaan terhadap sembilan oknum polisi sebagai saksi dilakukan, saksi korban berinisial NK (15) telah lebih dahulu diperiksa selama kurang lebih tiga jam. 

Namun, hasil pemeriksaan belum dapat diketahui karena persidangan berlangsung tertutup.

Hingga pukul 18.30 WIT, dua saksi dari Polres Tual masih diperiksa secara daring. 

Proses pemeriksaan dilakukan secara bertahap terhadap total sembilan anggota kepolisian yang dijadwalkan memberikan keterangan.

Persidangan dipimpin Majelis Komisi Etik yang diketuai Kombes Pol. Indera Gunawan, didampingi Wakil Ketua Komisi Kode Etik Polri Kompol Jamaludin Malawat serta anggota komisi Kompol Izaac Risambessy.

Sesuai ketentuan, hanya sesi pembukaan dan pembacaan putusan yang terbuka untuk umum. 

Selebihnya, pemeriksaan saksi dan pendalaman materi etik berlangsung secara tertutup.

Desakan Publik di Luar Ruang Sidang

Di luar gedung, puluhan massa aksi terus bertahan sejak siang hingga petang di depan Mapolda Maluku. 

Mereka mendesak agar Bripda Masias dijatuhi sanksi tegas berupa pemecatan.

Aksi tersebut menjadi simbol kuat tekanan publik terhadap institusi Polri agar transparan dan tegas dalam menegakkan kode etik. 

Desakan PTDH menggema berulang kali dalam orasi massa, mencerminkan harapan masyarakat atas keadilan bagi korban.

Sementara itu, Polda Maluku memastikan hasil sidang kode etik akan diumumkan hari ini setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai.

Kini, semua mata tertuju pada putusan Majelis Komisi Etik. 

Di balik wajah murung Bripda Masias di ruang sidang, terselip nasib karier yang berada di ujung penentuan.

Apakah berakhir dengan sanksi berat atau keputusan lain yang akan diumumkan dalam waktu dekat.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved