Siswa Tewas Dianiaya
8 Jam Sidang Kode Etik Bripda Masias Siahaya Masih Berlangsung di Polda Maluku, 5 Saksi Lagi
Sidang kode etik digelar di ruang sidang disiplin/KKEP Bidpropam Bidpropam Polda Maluku, beralamat di jalan Sultan Hasanudin pada Senin (23/2/2026).
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Ringkasan Berita:
- Delapan jam sudah sidang kasus penganiayaan oleh seorang oknum polisi yang mengakibatkan Arianto Tawakal (14), seorang siswa MTs Negeri Maluku Tenggara (Malra) tewas pada Kamis (19/2/2026).
- Terduga pelanggaran dalam kasus ini ialah Bripda Masias Siahaya.
- Sidang kode etik digelar di ruang sidang disiplin/KKEP Bidpropam Bidpropam Polda Maluku, beralamat di jalan Sultan Hasanudin pada Senin (23/2/2026).
- Terbaru, hingga pukul 22.30 WIT, baru 9 saksi diperiksa, masih tersisa 5 saksi lagi.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Delapan jam sudah sidang kasus penganiayaan oleh seorang oknum polisi yang mengakibatkan Arianto Tawakal (14), seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Maluku Tenggara (Malra) tewas pada Kamis (19/2/2026).
Terduga pelanggaran dalam kasus ini ialah Bripda Masias Siahaya.
Sidang kode etik digelar di ruang sidang disiplin/KKEP Bidpropam Bidpropam Polda Maluku, beralamat di jalan Sultan Hasanudin pada Senin (23/2/2026).
Sejak pukul 14.00 WIT, sidang dibuka dengan agenda pembacaan persangkaan.
Usai persangkaan, Majelis Komisi Etik dengan lancar menghadirkan saksi-saksi.
Sorotan utama dalam sidang kali ini tertuju pada kehadiran NK (15), kakak kandung korban, yang hadir sebagai saksi dalam kondisi masih sakit.
NK diketahui mengalami patah lengan kanan setelah terjatuh dari sepeda motor saat insiden terjadi. Ia datang didampingi kedua orang tuanya, serta saudara-saudara korban.
Selain itu, NK juga didampingi penasihat hukum. Saat memasuki area sidang, NK tampak masih terpasang infus dan duduk di kursi roda.
Kondisi fisik saksi yang belum pulih sepenuhnya menjadi gambaran nyata dampak peristiwa tragis yang menewaskan adiknya, AT (14), seorang pelajar di Kota Tual.
Sementara saksi lainnya ialah anggota kepolisian dari Polres Tual dan satunya dari keluarga korban.
Hingga kini, hasil pemeriksaan saksi-saksi belum diketahui.
Mengingat proses persidangan berlangsung tertutup dan wartawan tidak diizinkan meliput secara langsung jalannya pemeriksaan saksi.
Sidang terbuka hanya dipersilakan saat persidangan dibuka dan hasil putusan nantinya.
Itu pun melalui layar monitor yang disediakan di luar ruangan.
| Sidang Bripda MS Dipindahkan ke Ambon, Keluarga Korban Keberatan |
|
|---|
| Aniaya Siswa Hingga Tewas, Berkas Perkara Mesias Siahaya Diserahkan ke Penuntut Umum |
|
|---|
| Tak Bisa Lepas Tangan! Praktisi Hukum Minta Danyon Brimob Tual Dicopot Usai Kasus Bripda Masias |
|
|---|
| Di Hadapan Majelis Etik, Bripda Masias Akui Lalai Jalankan Tugas |
|
|---|
| Pasca Dipecat, Bripda Masias Terancam 15 Tahun Penjara Denda Rp 3 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Jeiejs.jpg)