Minggu, 19 April 2026

Siswa Tewas Dianiaya

Maraton, Sidang Etik Bripda Masias Siahaya, Polda Maluku Pastikan Hasil Diumumkan Hari Ini

Polda Maluku memastikan hasil sidang kode etik terhadap Bripda Masias Siahaya, akan diumumkan hari ini setelah seluruh rangkaian persidangan selesai. 

Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
TribunAmbon.com/ Maula/Maula Pelu
KASUS PENGANIAYAAN - Bripda Masias Siahaya, saat ikut sidang kode etik Bidpropam Polda Maluku, Senin (23/2/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Sidang kode etik terhadap Bripda Masias Siahaya, digelar di Bidpropam Polda Maluku, Senin (23/2/2026).
  • Polda Maluku memastikan hasil sidang kode etik terhadap Bripda Masias Siahaya, akan diumumkan hari ini setelah seluruh rangkaian persidangan selesai. 
  • Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, saat berbincang temu rekan media di waktu sela sidang. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- 

Sidang kode etik terhadap Bripda Masias Siahaya, digelar di Bidpropam Polda Maluku, Senin (23/2/2026).

Bripda Masias Siahaya menjalani sidang terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan Arianto Tawakal (14), seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Maluku Tenggara (Malra) tewas pada Kamis (19/2/2026).

Ia sebelum telah ditetapkan sebagai tersangka usia gelar perkara di Mapolres Kota Tual, Jumat (20/2/2026) dan besoknya Sabtu (21/2/2026) langsung diterbangkan ke Ambon. 

Polda Maluku memastikan hasil sidang kode etik terhadap Bripda Masias Siahaya, akan diumumkan hari ini setelah seluruh rangkaian persidangan selesai. 

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, saat berbincang temu rekan media di waktu sela sidang. 

Bahwa sidang ini dimulai sekitar pukul 14.00 WIT. 

Terpantau puluhan personel Bid Propam memadati area ruang sidang disiplin/KKEP Polda Maluku.

Sidang awal dimulai dengan pembacaan persangkaan. 

Persidangan dipimpin Majelis Komisi Etik yang diketuai, Kombes Pol. Indera Gunawan, didampingi Wakil Ketua Komisi Kode Etik Polri, Kompol Jamaludin Malawat serta anggota komisi kode etik polri kompol Izaac Risambessy. 

Baca juga: 10 Provos Kawal Sidang Etik PTDH Oknum Brimob, Pembunuh Siswa di Tual

Baca juga: Massa Aksi Tolak Bubar dari Mapolda Maluku, Mutia: Kami Tunggu Kabar Keadilan

Setelah persangkaan, kemudian saksi korban yakni Nasri Karim Tawakal (15) diperiksa. 

Hingga kini 17.23 WIT, baru satu saksi yang selesai diperiksa. 

“Baru satu saksi. Saksi korban dulu kami utamakan,” ungkap Ketua Majelis Komisi Etik, Kombes Pol. Indera Gunawan. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved