Siswa Tewas Dianiaya
Maraton, Sidang Etik Bripda Masias Siahaya, Polda Maluku Pastikan Hasil Diumumkan Hari Ini
Polda Maluku memastikan hasil sidang kode etik terhadap Bripda Masias Siahaya, akan diumumkan hari ini setelah seluruh rangkaian persidangan selesai.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Ringkasan Berita:
- Sidang kode etik terhadap Bripda Masias Siahaya, digelar di Bidpropam Polda Maluku, Senin (23/2/2026).
- Polda Maluku memastikan hasil sidang kode etik terhadap Bripda Masias Siahaya, akan diumumkan hari ini setelah seluruh rangkaian persidangan selesai.
- Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, saat berbincang temu rekan media di waktu sela sidang.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM-
Sidang kode etik terhadap Bripda Masias Siahaya, digelar di Bidpropam Polda Maluku, Senin (23/2/2026).
Bripda Masias Siahaya menjalani sidang terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan Arianto Tawakal (14), seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Maluku Tenggara (Malra) tewas pada Kamis (19/2/2026).
Ia sebelum telah ditetapkan sebagai tersangka usia gelar perkara di Mapolres Kota Tual, Jumat (20/2/2026) dan besoknya Sabtu (21/2/2026) langsung diterbangkan ke Ambon.
Polda Maluku memastikan hasil sidang kode etik terhadap Bripda Masias Siahaya, akan diumumkan hari ini setelah seluruh rangkaian persidangan selesai.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, saat berbincang temu rekan media di waktu sela sidang.
Bahwa sidang ini dimulai sekitar pukul 14.00 WIT.
Terpantau puluhan personel Bid Propam memadati area ruang sidang disiplin/KKEP Polda Maluku.
Sidang awal dimulai dengan pembacaan persangkaan.
Persidangan dipimpin Majelis Komisi Etik yang diketuai, Kombes Pol. Indera Gunawan, didampingi Wakil Ketua Komisi Kode Etik Polri, Kompol Jamaludin Malawat serta anggota komisi kode etik polri kompol Izaac Risambessy.
Baca juga: 10 Provos Kawal Sidang Etik PTDH Oknum Brimob, Pembunuh Siswa di Tual
Baca juga: Massa Aksi Tolak Bubar dari Mapolda Maluku, Mutia: Kami Tunggu Kabar Keadilan
Setelah persangkaan, kemudian saksi korban yakni Nasri Karim Tawakal (15) diperiksa.
Hingga kini 17.23 WIT, baru satu saksi yang selesai diperiksa.
“Baru satu saksi. Saksi korban dulu kami utamakan,” ungkap Ketua Majelis Komisi Etik, Kombes Pol. Indera Gunawan. (*)
| Tolak Pemindahan, Massa Aksi Minta Sidang Bripda Siahaya Tetap Digelar Tual |
|
|---|
| Sidang Bripda MS Dipindahkan ke Ambon, Keluarga Korban Keberatan |
|
|---|
| Aniaya Siswa Hingga Tewas, Berkas Perkara Mesias Siahaya Diserahkan ke Penuntut Umum |
|
|---|
| Tak Bisa Lepas Tangan! Praktisi Hukum Minta Danyon Brimob Tual Dicopot Usai Kasus Bripda Masias |
|
|---|
| Di Hadapan Majelis Etik, Bripda Masias Akui Lalai Jalankan Tugas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Jsksko.jpg)