Rabu, 22 April 2026

Siswa Tewas Dianiaya

Massa Aksi Tolak Bubar dari Mapolda Maluku, Mutia: Kami Tunggu Kabar Keadilan

Massa aksi BEM FISIP Universitas Pattimura menegaskan tak akan bubar sebelum sidang etik kasus kekerasan oknum Brimob di Kota Tual selesai digelar.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon.com/Fandi Wattimena
DEMO-Massa aksi menggelar demonstrasi di depan Polda Maluku, menuntut keadilan atas kasus kekerasan oknum Brimob di Kota Tual, Senin (23/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Massa aksi BEM FISIP Universitas Pattimura menegaskan tak akan bubar sebelum sidang etik kasus kekerasan oknum Brimob di Kota Tual selesai digelar.
  • Sekjen BEM FISIP, Mutia Renwarin, menyerukan “Kami Menunggu Kabar Keadilan” di hadapan aparat dan massa aksi, Senin (23/2/2026).
  • Mutia menduga Bripda MS sengaja memukul korban hingga terjatuh lalu dibiarkan sampai meninggal; massa menuntut proses hukum yang adil dan tuntas.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Para pendemo pastikan tak akan bubar hingga sidang etik kasus kekerasan oleh oknum Brimob di Kota Tual selesai digelar.

Penegasan itu disampaikan langsung Sekjen BEM FISIP Unpatti, Mutia Renwarin saat membacakan point tuntutan aksi, Senin (23/2/2026).

Dihadapan aparat kepolisian dan massa aksi, Mutia menyerukan "Kami Menunggu Kabar Keadilan".

Dikonfirmasi TribunAmbon.com, Mutia menduga kuat, oknum polisi berinisial Bripda MS dengan sengaja memukul korban hingga terjatuh dari atas kendaraan.

Baca juga: Sidang Kode Etik Bripda Masias Digelar Tertutup, Kakak Korban Hadir Pakai Infus

Baca juga: Bripda Masias Siahaya, Terduga Pelanggar Penganiayaan Siswa di Tual Mulai Sidang Kode Etik

Korban kemudian dibiarkan hingga meninggal dunia.

Proses hukum seadil-adilnya dan tuntas jadi kabar baik yang ditunggu dia dan massa aksi.

"Kami tunggu kabar keadilan dari dalam sidang," cetusnya,

Sebelumnya diberitakan, Bripda Masias Siahaya resmi berstatus tersangka usai gelar perkara di Mapolres Kota Tual, Jumat (20/2/2026).

Ia awalnya dilaporkan atas dugaan kekerasan terhadap dua anak di bawah umur yang berujung pada meninggalnya salah satu korban.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bripda Masias langsung diterbangkan ke Ambon dan tiba Sabtu (21/2/2026) pagi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan kode etik di Subbid Wabprof Bidpropam Polda Maluku.

“Proses ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam penegakan disiplin dan etika anggota.

Pemeriksaan dilakukan secara intensif dan diupayakan hari Senin sudah bisa dilaksanakan sidang kode etik terduga,” jelasnya.

Selain proses etik, tersangka juga telah ditahan di Rutan Polres Kota Tual.
Insiden tragis tersebut terjadi di ruas jalan RSUD Maren, Kota Tual. Saat itu, dua korban yang merupakan kakak beradik melintas menggunakan sepeda motor.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved