Siswa Tewas Dianiaya
Demo di Mapolda Maluku Jelang Sidang Kode Etik Oknum Brimob Tewaskan Pelajar Tual
Aksi ini sejam menjelang sidang kode etik terhadap oknum anggota Brimob yang diduga menewaskan seorang pelajar di Kota Tual.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Mesya Marasabessy
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bripda Masias langsung diterbangkan ke Ambon dan tiba Sabtu (21/2/2026) pagi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan kode etik di Subbid Wabprof Bidpropam Polda Maluku.
“Proses ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam penegakan disiplin dan etika anggota. Pemeriksaan dilakukan secara intensif dan diupayakan hari Senin sudah bisa dilaksanakan sidang kode etik terduga,” jelasnya.
Selain proses etik, tersangka juga telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Kota Tual.
Insiden tragis tersebut terjadi di ruas jalan RSUD Maren, Kota Tual.
Saat itu, dua korban yang merupakan kakak beradik melintas menggunakan sepeda motor.
Keduanya masih mengenakan seragam sekolah dan diketahui duduk di kelas IX Madrasah Tsanawiyah Tual.
Belum dirinci kenapa insiden penganiyaan berujung maut terjadi.
Diduga, sepeda motor yang mereka kendarai dihentikan terduga pelaku.
Selanjutnya, korban diduga dipukul menggunakan helm taktikal hingga terjatuh dari kendaraan.
Akibat kejadian tersebut, salah satu korban berinisial AT (14) meninggal dunia dan telah dimakamkan, Kamis (19/2/2026) lalu.
Sementara itu, sebelumnya Kapolda Maluku, Irjen Pol Prof. Dadang Hartanto telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban atas insiden kekerasan yang berujung maut tersebut.
Aksi demonstrasi di Ambon ini menjadi sorotan publik dan menandai meningkatnya tekanan masyarakat agar proses hukum dan etik terhadap oknum aparat berjalan transparan, adil, dan tanpa kompromi.(*)
| Aksi Demo Warnai Sidang Bripda Masias di PN Ambon, Aliansi Masyarakat Maluku Tuntut Keadilan Arianto |
|
|---|
| Bripda Mesias Siahaya Mulai Diadili di Pengadilan Negeri Ambon, Seluruh Dakwaan JPU Diterima |
|
|---|
| Tolak Pemindahan, Massa Aksi Minta Sidang Bripda Siahaya Tetap Digelar Tual |
|
|---|
| Sidang Bripda MS Dipindahkan ke Ambon, Keluarga Korban Keberatan |
|
|---|
| Aniaya Siswa Hingga Tewas, Berkas Perkara Mesias Siahaya Diserahkan ke Penuntut Umum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Demo-brimob.jpg)