Rabu, 6 Mei 2026

PHK Security KFC

Tak Ada Titik Terang di Disnaker, Mantan Security KFC Ambon Tempuh Jalur Pengadilan

Justy Pattihawean (44) mengungkapkan, persoalan yang menimpanya telah dilaporkan ke Disnaker Kota Ambon sejak November 2025

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/Jenderal Louis MR
HAK KARYAWAN - Mantan petugas keamanan gerai KFC Wailela akhirnya membawa perkara pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dialaminya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Tampak suasana KFC Wailela, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Selasa (17/2/2026). 

Ia juga meminta agar persoalan yang dialaminya mendapat perhatian serius dari Hendrik Lewerissa selaku Gubernur Maluku.

“Saya berharap ini menjadi atensi gubernur, supaya ada keadilan bagi pekerja,” katanya.

Lebih jauh, Pattihawean menduga kasus serupa tidak hanya dialaminya seorang. 

Ia meyakini ada petugas keamanan lain di gerai KFC wilayah Ambon yang mengalami nasib serupa, namun memilih bungkam karena takut kehilangan pekerjaan.

“Saya yakin bukan hanya saya. Ada security lain yang mungkin mengalami hal sama, tapi mereka takut bersuara,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Justy Pattihawean mengaku menjadi korban PHK sepihak tanpa hak normatif meski telah mengabdi hampir lima tahun sebagai security di gerai KFC Wailela, Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. 

Ia mulai bekerja sejak Maret 2021 tanpa pernah menerima surat kontrak kerja resmi.

Selama bekerja, ia menerima gaji Rp2,2 juta per bulan, naik menjadi Rp2,3 juta pada 2023, dan Rp2,5 juta pada 2025. 

Namun pada 3 November 2025, ia diberhentikan sepihak tanpa surat peringatan, tanpa surat PHK, tanpa pesangon, tanpa uang penghargaan masa kerja, serta tanpa uang penggantian hak. 

Ia juga mengaku tidak pernah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Alasan pemecatan yang diterimanya pun dinilai sepele, yakni karena dianggap tidak menjaga area parkiran.

Pattihawean menegaskan, sebagai pekerja yang di-PHK, dirinya seharusnya mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, dengan besaran yang disesuaikan masa kerja.

Hingga berita ini diterbitkan, TribunAmbon.com telah berupaya mengkonfirmasi Pimpinan PT Gemilang Berkat Usahatamarin, Ventje Lopulalan namun belum direspon.

Manager KFC Wailela, Yanni Palijama yang dihubungi TribunAmbon.com juga belum merespon, bahkan saat didatangi di KFC Wailela, karyawannya mengatakan Palijama masih sibuk zoom meeting. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved