PHK Security KFC
Tak Ada Titik Terang di Disnaker, Mantan Security KFC Ambon Tempuh Jalur Pengadilan
Justy Pattihawean (44) mengungkapkan, persoalan yang menimpanya telah dilaporkan ke Disnaker Kota Ambon sejak November 2025
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Ringkasan Berita:
- Justy Pattihawean mengadu lantaran diputus kontrak kerja oleh perusahaan outsourching.
- Menurut petugas keamanan KFC itu, PHK dilakukan sepihak dan sejumlah haknya diabaikan.
- Justy akhirnya membawa perkara pemutusan hubungan kerja sepihak yang dialaminya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) setelah tak berbuah hasil lewat Disnaker.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Upaya memperjuangkan hak normatif melalui jalur mediasi tak kunjung membuahkan hasil.
Mantan petugas keamanan gerai KFC Wailela akhirnya membawa perkara pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dialaminya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Justy Pattihawean (44) mengungkapkan, persoalan yang menimpanya telah dilaporkan ke Disnaker Kota Ambon sejak November 2025.
Namun, setelah melalui tahapan awal, ia diarahkan untuk melanjutkan pengaduan ke tingkat provinsi.
“Permasalahan ini kemudian saya laporkan ke instansi terkait di tingkat provinsi, yakni UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Regional I Kelas A Disnakertrans Provinsi Maluku,” ujar Pattihawean.
Meski berbagai upaya telah ditempuh, ia menilai pihak perusahaan tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajiban terhadap dirinya sebagai pekerja yang di-PHK.
“Semua proses sudah berjalan, tapi perusahaan tetap tidak mau memenuhi kewajibannya,” katanya.
Baca juga: Bodewin Wattimena Bakal Buka Akses Air Bersih di Gunung Nona, Kota Ambon
Baca juga: Di-PHK Sepihak Tanpa Pesangon, Security KFC Ambon Mengadu Dirugikan Perusahaan Outsourcing
Dalam proses mediasi kedua di Disnaker Kota Ambon, Pattihawean menyebut Ventje Lopulalan, pimpinan PT Gemilang Berkat Usahatamarin, sempat menyanggupi membayar satu bulan gaji sebagai bentuk penyelesaian.
“Dia bilang mau bayar satu bulan gaji. Kalau saya tidak puas, saya diminta lanjut saja ke pengadilan,” ungkap Pattihawean saat diwawancarai Tribunners, Selasa (17/2/2026).
Namun tawaran tersebut ditolaknya karena dinilai tidak sesuai dengan hak normatif yang seharusnya diterima pekerja yang di-PHK.
“Saya tidak menerima apa yang disampaikan oleh Ventje,” tegasnya.
Seiring berjalannya waktu, seluruh proses telah ditempuh hingga ke Disnakertrans Provinsi Maluku.
Namun hingga kini, kata Pattihawean, tidak ada kepastian maupun titik terang.
“Karena tidak ada kejelasan, saya akhirnya melanjutkan kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial,” ujarnya.
Ia juga meminta agar persoalan yang dialaminya mendapat perhatian serius dari Hendrik Lewerissa selaku Gubernur Maluku.
“Saya berharap ini menjadi atensi gubernur, supaya ada keadilan bagi pekerja,” katanya.
Lebih jauh, Pattihawean menduga kasus serupa tidak hanya dialaminya seorang.
Ia meyakini ada petugas keamanan lain di gerai KFC wilayah Ambon yang mengalami nasib serupa, namun memilih bungkam karena takut kehilangan pekerjaan.
“Saya yakin bukan hanya saya. Ada security lain yang mungkin mengalami hal sama, tapi mereka takut bersuara,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Justy Pattihawean mengaku menjadi korban PHK sepihak tanpa hak normatif meski telah mengabdi hampir lima tahun sebagai security di gerai KFC Wailela, Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Ia mulai bekerja sejak Maret 2021 tanpa pernah menerima surat kontrak kerja resmi.
Selama bekerja, ia menerima gaji Rp2,2 juta per bulan, naik menjadi Rp2,3 juta pada 2023, dan Rp2,5 juta pada 2025.
Namun pada 3 November 2025, ia diberhentikan sepihak tanpa surat peringatan, tanpa surat PHK, tanpa pesangon, tanpa uang penghargaan masa kerja, serta tanpa uang penggantian hak.
Ia juga mengaku tidak pernah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Alasan pemecatan yang diterimanya pun dinilai sepele, yakni karena dianggap tidak menjaga area parkiran.
Pattihawean menegaskan, sebagai pekerja yang di-PHK, dirinya seharusnya mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, dengan besaran yang disesuaikan masa kerja.
Hingga berita ini diterbitkan, TribunAmbon.com telah berupaya mengkonfirmasi Pimpinan PT Gemilang Berkat Usahatamarin, Ventje Lopulalan namun belum direspon.
Manager KFC Wailela, Yanni Palijama yang dihubungi TribunAmbon.com juga belum merespon, bahkan saat didatangi di KFC Wailela, karyawannya mengatakan Palijama masih sibuk zoom meeting. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Gerai-KFC.jpg)