Selasa, 5 Mei 2026

PHK Security KFC

Tak Ada Titik Terang di Disnaker, Mantan Security KFC Ambon Tempuh Jalur Pengadilan

Justy Pattihawean (44) mengungkapkan, persoalan yang menimpanya telah dilaporkan ke Disnaker Kota Ambon sejak November 2025

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/Jenderal Louis MR
HAK KARYAWAN - Mantan petugas keamanan gerai KFC Wailela akhirnya membawa perkara pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dialaminya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Tampak suasana KFC Wailela, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Selasa (17/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Justy Pattihawean mengadu lantaran diputus kontrak kerja oleh perusahaan outsourching. 
  • Menurut petugas keamanan KFC itu, PHK dilakukan sepihak dan sejumlah haknya diabaikan. 
  • Justy akhirnya membawa perkara pemutusan hubungan kerja sepihak yang dialaminya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) setelah tak berbuah hasil lewat Disnaker.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Upaya memperjuangkan hak normatif melalui jalur mediasi tak kunjung membuahkan hasil.

Mantan petugas keamanan gerai KFC Wailela akhirnya membawa perkara pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dialaminya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Justy Pattihawean (44) mengungkapkan, persoalan yang menimpanya telah dilaporkan ke Disnaker Kota Ambon sejak November 2025. 

Namun, setelah melalui tahapan awal, ia diarahkan untuk melanjutkan pengaduan ke tingkat provinsi.

“Permasalahan ini kemudian saya laporkan ke instansi terkait di tingkat provinsi, yakni UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Regional I Kelas A Disnakertrans Provinsi Maluku,” ujar Pattihawean.

Meski berbagai upaya telah ditempuh, ia menilai pihak perusahaan tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajiban terhadap dirinya sebagai pekerja yang di-PHK.

“Semua proses sudah berjalan, tapi perusahaan tetap tidak mau memenuhi kewajibannya,” katanya.

Baca juga: Bodewin Wattimena Bakal Buka Akses Air Bersih di Gunung Nona, Kota Ambon

Baca juga: Di-PHK Sepihak Tanpa Pesangon, Security KFC Ambon Mengadu Dirugikan Perusahaan Outsourcing

Dalam proses mediasi kedua di Disnaker Kota Ambon, Pattihawean menyebut Ventje Lopulalan, pimpinan PT Gemilang Berkat Usahatamarin, sempat menyanggupi membayar satu bulan gaji sebagai bentuk penyelesaian.

“Dia bilang mau bayar satu bulan gaji. Kalau saya tidak puas, saya diminta lanjut saja ke pengadilan,” ungkap Pattihawean saat diwawancarai Tribunners, Selasa (17/2/2026).

Namun tawaran tersebut ditolaknya karena dinilai tidak sesuai dengan hak normatif yang seharusnya diterima pekerja yang di-PHK.

“Saya tidak menerima apa yang disampaikan oleh Ventje,” tegasnya.

Seiring berjalannya waktu, seluruh proses telah ditempuh hingga ke Disnakertrans Provinsi Maluku. 

Namun hingga kini, kata Pattihawean, tidak ada kepastian maupun titik terang.

“Karena tidak ada kejelasan, saya akhirnya melanjutkan kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial,” ujarnya.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved