Sabtu, 25 April 2026

Ambon Hari Ini

Polemik Pemenangan Tender Parkir di Ambon, Ini Penjelasan Kadishub

Dijelaskannya mekanisme pemilihan mitra kerja yang dilakukan berbeda dengan Peraturan Presiden nomor 46 tahun 2025 tentang pengadaan barang dan jasa.

Penulis: Novanda Halirat | Editor: Mesya Marasabessy
TribunAmbon.com/ Novanda Halirat/Novanda Halirat
TENDER PARKIR- Potret Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitella saat diwawancarai TribunAmbon.com di ruang kerjanya, Senin (2/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Kepala Dinas Perhubungan kota Ambon, Yan Suitella menjelaskan mekanisme pemilihan mitra kerja yang dilakukan berbeda dengan Peraturan Presiden nomor 46 tahun 2025 tentang pengadaan barang dan jasa.
  • Proses pemilihan berdasarkan Permendagri 22 tahun 2020 tentang Kerja sama daerah maupun dengan pihak ketiga. 
  • Pengalaman kerja sesuai bidang dan akuntabilitas yang diutamakan dalam proses seleksi. 
  • Sehingga proses seleksi dibagi menjadi dua tahap yakni administrasi dan dilanjutkan penawaran kerjasama. 

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Novanda Halirat 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Kepala Dinas Perhubungan kota Ambon, Yan Suitella, akhirnya buka suara dan memberikan penjelasan terkait pemilihan mitra kerja sama parkir di area pasar Mardika. 

Dijelaskannya mekanisme pemilihan mitra kerja yang dilakukan berbeda dengan Peraturan Presiden nomor 46 tahun 2025 tentang pengadaan barang dan jasa. 

Proses pemilihan mitra kerja berdasarkan Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) 22 tahun 2020 tentang Kerja sama daerah maupun dengan pihak ketiga. 

Pengalaman kerja sesuai bidang dan akuntabilitas yang diutamakan dalam proses seleksi. 

Sehingga proses seleksi dibagi menjadi dua tahap yakni administrasi dan dilanjutkan penawaran kerjasama. 

Persyaratan administrasi dibagi menjadi administrasi secara umum dan persyaratanan teknis. 

Ditegaskannya proses ini adalah pemilihan mitra kerja sama bukan proses pelelangan. 

"Ini bukan proses lelang, ini pemilihan mitra,  karena ada beberapa pihak ketiga yang berminat, sehingga proses seleksi buka secara resmi," ujarnya kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (2/2/2026).  

Baca juga: Ahli Waris Simon Latumalea Nyatakan Sikap Lawan Eksekusi: “Kami Tidak Diam”

Baca juga: Dua Mobil Terbakar Diduga Terkait Mafia BBM, Polresta Ambon Imbau Warga Tak Isi BBM Berlebihan

Proses pemilihan ini tak hanya mengurus perparkiran, namun mampu mengelola dana sekitar Rp. 4 Miliar lebih tersebut.  

Suitella mengatakan proses ini proses seleksi sudah dijelaskan kepada keempat perwakilan mitra tersebut. 

Sekaligus sudah dilakukan penandatanganan berita acara terkait penilaian proses seleksi. 

"Jadi semata-mata bukan katong kerjar PAD tertinggi, tepia ktong juga lihat dia punya persyaratan administrasi," tambahnya. 

Diberitakan, keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Perhubungan (Dishub) yang menolak penawaran tertinggi dalam proses tender pengelolaan parkir tepi jalan umum menuai tanda tanya. 

Pasalnya, CV. Kibas Halawang sebagai salah satu peserta tender yang mengajukan nilai penawaran paling tinggi dibandingkan CV. Afif Mandiri, namun justru tidak ditetapkan sebagai pemenang. 

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved