Jumat, 24 April 2026

Ambon Hari Ini

Tanpa Izin, Parkir Liar Marak di Kawasan Diper Poka Ambon

Pantauan TribunAmbon.com, Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 21.02 WIT, terlihat sedikitnya enam pemuda menjaga parkiran di badan jalan.

Penulis: Novanda Halirat | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon.com/ Novanda Halirat/Novanda Halirat
AKTIFITAS PUNGLI- Tampak dua orang juru parkir ilegal sedang melakukan pengeluaran motor yang di parkir di depan swalayan Dian Pertiwi, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Selasa (6/1/2026) malam. 
Ringkasan Berita:
  • Parkir liar marak di depan Swalayan Dian Pertiwi, Desa Poka, menggunakan badan Jalan Ir. Putuhena dan kerap menyebabkan kemacetan.
  • Juru parkir mengakui aktivitas tersebut ilegal, dilakukan tanpa atribut resmi, dengan jam jaga pukul 17.00–22.00 WIT dan hasil pungutan menjadi milik pribadi.
  • Lokasi tersebut tidak termasuk ruas parkir resmi Pemkot Ambon, sehingga aktivitas parkir liar dinilai melanggar aturan dan mengganggu ketertiban lalu lintas.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Novanda Halirat 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Aktivitas pungutan parkir liar kembali marak di depan Swalayan Dian Pertiwi (Diper), Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. Parkir di badan Jalan Ir. Putuhena tersebut kerap memicu kemacetan, terutama pada malam hari.

Pantauan TribunAmbon.com, Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 21.02 WIT, terlihat sedikitnya enam pemuda menjaga parkiran di badan jalan.

Baca juga: Kinerja Ekspor Maluku Melambat, Nilai Turun 32,50 Persen

Baca juga: Januari - November 2025 Impor Maluku Capai USD 306,03 Juta, Alami Penurunan USD 117,38 Juta

Mereka mengatur keluar-masuk kendaraan serta meminta uang parkir kepada pengendara tanpa atribut resmi.

Ratusan kendaraan roda dua dan roda empat tampak terparkir di lokasi tersebut, mempersempit ruas jalan dan mengganggu arus lalu lintas.

Salah seorang juru parkir liar, Ais, mengakui bahwa area tersebut dibagi berdasarkan wilayah dan jam jaga.

Ia menyebutkan, aktivitas parkir dilakukan setiap hari mulai pukul 17.00 hingga 22.00 WIT.

Ais juga membenarkan bahwa lokasi parkir tersebut bersifat ilegal dan tidak memiliki izin resmi.

“Di sebelah sana wilayah sendiri, di sini wilayah sendiri. Katong cuma jaga dari jam lima sore sampai jam sepuluh malam,” ujarnya.

Terkait hasil pungutan parkir, Ais mengungkapkan bahwa uang tersebut sepenuhnya menjadi milik pribadi para juru parkir dan tidak disetorkan kepada pihak mana pun.

 “Uangnya par katong, seng kasih par sapa-sapa,” katanya.

Ia beralasan, aktivitas tersebut dilakukan untuk menjaga kendaraan yang dititipkan pengunjung swalayan.

Padahal, lokasi parkir di Jalan Ir. Putuhena tidak termasuk dalam 27 ruas jalan resmi yang dilegalkan Pemerintah Kota Ambon sebagai area parkir.

Sejumlah ruas jalan yang diizinkan antara lain Jalan Sultan Babullah, Jalan dr. Sitanala, Jalan Yos Sudarso, Jalan Pattimura, Jalan Sam Ratulangi, Jalan Diponegoro, Jalan Ahmad Yani, hingga Jalan Kapitan Ulupaha.

Keberadaan parkir liar ini dinilai melanggar aturan dan berpotensi mengganggu ketertiban serta keselamatan pengguna jalan. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved