Senin, 18 Mei 2026

Ambon Hari Ini

Simak 11 Tuntutan GMKI Ambon soal Transparansi Tambang Gunung Bota

Massa menuntut transparansi dari Pemprov Maluku terkait penggunaan dana operasional Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dibent

Tayang:
Penulis: Novanda Halirat | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon.com/ Novanda Halirat/Novanda Halirat
AKSI DEMONSTRASI- Potret masa aksi dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) cabang Ambon saat melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Maluku, Senin (18/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Kader Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) cabang Ambon aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Maluku, Senin (18/5/2026).
  • Aksi ini menuntut transparansi dari Pemerintah Provinsi Maluku terkait dana operasional Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan yang dibentuk Pemerintah.
  • Selanjutnya terkait lingkungan yang rusak akibat dampak Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) jenis sianida dan merkuri yang beredar di lokasi tambang emas Gunung Botak, Pulau Buru, Kabupaten Buru.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Novanda Halirat 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Kader Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Ambon menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Maluku pada Senin (18/5/2026).

Dalam aksi tersebut, massa menuntut transparansi dari Pemerintah Provinsi Maluku terkait penggunaan dana operasional Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dibentuk pemerintah.

Selain itu, GMKI juga menyoroti kerusakan lingkungan di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru. Kerusakan tersebut diduga terjadi akibat peredaran bahan beracun dan berbahaya (B3), seperti sianida dan merkuri, yang digunakan dalam aktivitas pertambangan.

Baca juga: Tuntut Transparansi Tambang Emas di Gunung Botak, GMKI Ambon Seruduk Kantor Gubernur Maluku

Baca juga: Belasan Pamflet Warnai Aksi Demonstrasi GMKI Ambon Soal Transparansi Tambang Gunung Botak

Massa aksi turut meminta keterbukaan informasi mengenai perusahaan yang mengelola koperasi di area tambang tersebut.

Berikut ini 11 poin tuntutan masa aksi di kantor Gubernur Maluku : 

1. Kami meminta Gubernur Maluku untuk membuka secara transparan kepada publik
seluruh proses penertiban kawasan Gunung Botak yang dilakukan oleh Satgas
Pemerintah Provinsi Maluku, Satgas PKH, dan aparat gabungan, termasuk hasil
operasi, progres penanganan, serta arah kebijakan pengelolaan Gunung Botak ke
depan.

2. Kami meminta Pemerintah Provinsi Maluku untuk menyampaikan secara terbuka penggunaan anggaran negara dalam operasi penertiban Gunung Botak, termasuk sumber pembiayaan, besaran anggaran, dan bentuk pertanggungjawaban publiknya agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

3. Kami meminta Pemerintah Provinsi Maluku bersama aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan resmi mengenai jumlah merkuri dan sianida yang berhasil disita, lokasi penyimpanan barang bukti, mekanisme pengamanan limbah B3, serta proses pemusnahannya sesuai ketentuan hukum dan perlindungan lingkungan hidup.

4. Kami meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengusut secara serius jaringan distribusi merkuri dan sianida yang selama ini masuk ke kawasan Gunung Botak, termasuk pemasok, jalur distribusi, pemodal, serta pihak-pihak yang diduga melindungi aktivitas tersebut.

5. Kami meminta Pemerintah Provinsi Maluku untuk membuka secara transparan legalitas dan tata kelola Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di kawasan Gunung Botak, termasukmekanisme pengawasan, distribusi manfaat ekonomi, serta perlindungan terhadap hak masyarakat adat dan masyarakat lokal.

6. Kami meminta Pemerintah Provinsi Maluku, pihak Imigrasi, Kepolisian, dan TNI untuk memberikan penjelasan resmi terkait keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di kawasan Gunung Botak, termasuk legalitas, bentuk aktivitas, dan pihak yang memfasilitasi keberadaan mereka.

7. Kami meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara
profesional, transparan, dan independen terhadap berbagai dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam aktivitas tambang ilegal di Gunung Botak sebagaimana yang
berkembang di ruang publik, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

8. Kami meminta Pemerintah Provinsi Maluku untuk segera melakukan audit lingkungan hidup dan pemeriksaan kesehatan masyarakat secara menyeluruh terhadap dampak pencemaran merkuri dan sianida di kawasan Gunung Botak dan Teluk Kayeli demi melindungi keselamatan masyarakat Pulau Buru.

9. Kami meminta pemerintah untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam di Gunung Botak harus berpihak kepada kesejahteraan masyarakat lokal, membuka ruang kerja yang adil bagi masyarakat sekitar, serta menghadirkan program pemberdayaan masyarakat, pendidikan, pelatihan keterampilan, dan tanggung jawab sosial perusahaan
(CSR) yang nyata dan berkelanjutan.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved