Ambon Hari Ini

Mantan Komisioner Kompolnas Minta Kasus Kombes Hutagaol Diproses Pidana

Poengky Indarti, mantan Komisioner Kompolnas dua periode, mendesak agar pemeriksaan terhadap Kombes Marthin tidak berhenti di ranah kode etik.

Humas Polda Maluku
POLDA MALUKU - Irwasda Polda Maluku, Kombes Pol Marthen Luther Hutagaol. 

Dugaan pelanggaran ini mencakup penerimaan uang suap terkait penanganan perkara, janji kelulusan seleksi Bintara, hingga ancaman mutasi jabatan.

Menyikapi dugaan serius ini, Birowabprof Divisi Propam Polri langsung bergerak cepat dengan menggelar audit investigasi intensif di lingkungan Polda Maluku. 

Langkah ini merujuk pada Surat Perintah Kapolri nomor Sprin/3449/XI/WAS.2.4./2025 yang dikeluarkan pada tanggal 6 November 2025.

Berdasarkan informasi yang diterima TribunAmbon.com, setidaknya ada tiga poin pelanggaran mencolok yang diduga dilakukan oleh Kombes Pol. Marthin Luther Hutagaol, diantaranya:

*Suap Penangguhan Penahanan: Kombes Pol. Hutagaol diduga menerima sejumlah uang untuk memuluskan penangguhan penahanan tersangka atas nama Buhari Muslim yang tersangkut perkara di Polres Buru.

*Jual Beli Kelulusan Bintara: Ia juga diduga menerima sejumlah uang dengan iming-iming menjanjikan kelulusan kepada peserta seleksi Bintara Tahun Anggaran 2025 berinisial GS.

*Pemerasan Dana Operasi: Hutagaol dituding meminta sejumlah uang dari dana Operasi Mantap Praja (OMP) Polresta Ambon, disertai ancaman akan mengusulkan mutasi jabatan Kapolresta Ambon jika permintaan tersebut tidak dipenuhi. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved