Ambon Hari Ini

Mantan Komisioner Kompolnas Minta Kasus Kombes Hutagaol Diproses Pidana

Poengky Indarti, mantan Komisioner Kompolnas dua periode, mendesak agar pemeriksaan terhadap Kombes Marthin tidak berhenti di ranah kode etik.

Humas Polda Maluku
POLDA MALUKU - Irwasda Polda Maluku, Kombes Pol Marthen Luther Hutagaol. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Dugaan keterlibatan Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Maluku, Kombes Pol. Marthin Luther Hutagaol, dalam tiga kasus pidana serius memicu reaksi keras dari kalangan pemerhati kepolisian. 

Poengky Indarti, mantan Komisioner Kompolnas dua periode, mendesak agar pemeriksaan terhadap Kombes Marthin tidak berhenti di ranah kode etik semata, melainkan harus ditindaklanjuti hingga proses pidana.

"Jika tiga kasus diduga pidana, maka saya mendorong agar pemeriksaan tidak hanya terkait kode etik saja, melainkan harus ditindaklanjuti dengan lidik sidik pidana," jelas Poengky saat dihubungi TribunAmbon.com, Sabtu (15/11/2025).

Poengky Indarti mengaku terkejut, prihatin, dan menyesalkan jika dugaan keterlibatan Irwasda Polda Maluku, yang seharusnya menjadi pengawas internal.

Menurutnya, Irwasda merupakan jabatan strategis dan vital yang bertanggung jawab mengawasi seluruh anggota Polda Maluku agar tidak melakukan pelanggaran.

"Tetapi jika Pengawas Internal yang seharusnya bertanggung jawab ternyata malah diduga berkasus, maka tidak boleh ada toleransi lagi," tegasnya.

Baca juga: Dugaan Suap Seleksi Bintara 2025, Kapolda Pastikan 2026 Rekrutmen Bersih, Transparan, dan Anti Calo

Baca juga: RSUD Bula Terapkan Sistem Baru Pengelolaan Limbah Medis Berstandar Nasional

Menurut Poengky, langkah tegas harus segera ditunjukkan oleh Pimpinan Polri dan Kapolda Maluku, Irjen Pol. Prof Dadang Hartanto, dalam menangani kasus yang mencoreng institusi ini.

Meskipun menyambut baik informasi bahwa kasus tersebut saat ini sudah diperiksa melalui audit investigasi oleh Bid Waprof Divisi Propam Polri, Poengky menekankan pentingnya pencopotan Kombes Marthin Luther Hutagaol dari jabatannya.

Poengky mendesak Kapolda Maluku untuk segera mencopot Kombes Marthin dari posisi Irwasda dan melanjutkan pemeriksaan ke ranah pidana.

"Untuk memudahkan proses pemeriksaan memang sebaiknya pihak yang diperiksa perlu dicopot dari jabatan. Jika belum, saya usulkan untuk segera dilaksanakan," tegas mantan Komisioner Kompolnas periode 2016-2024 tersebut.

Poengky menjelaskan, langkah memproses pidana dan mencopot jabatan ini dianggap krusial agar proses hukum berjalan adil (fair), menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum, serta menimbulkan efek jera bagi oknum lain.

Tujuan akhirnya, kata Poengky, adalah agar Polri menjadi institusi yang benar-benar bersih dan kembali dipercaya oleh publik. 

Kasus ini harus menjadi perhatian serius Pimpinan Polri dan Kapolda Maluku.

Diberitakan sebelumnya, Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Maluku, Kombes Pol. Marthin Luther Hutagaol, tengah menjadi sorotan tajam setelah diduga kuat melakukan serangkaian pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri.

Dugaan pelanggaran ini mencakup penerimaan uang suap terkait penanganan perkara, janji kelulusan seleksi Bintara, hingga ancaman mutasi jabatan.

Menyikapi dugaan serius ini, Birowabprof Divisi Propam Polri langsung bergerak cepat dengan menggelar audit investigasi intensif di lingkungan Polda Maluku. 

Langkah ini merujuk pada Surat Perintah Kapolri nomor Sprin/3449/XI/WAS.2.4./2025 yang dikeluarkan pada tanggal 6 November 2025.

Berdasarkan informasi yang diterima TribunAmbon.com, setidaknya ada tiga poin pelanggaran mencolok yang diduga dilakukan oleh Kombes Pol. Marthin Luther Hutagaol, diantaranya:

*Suap Penangguhan Penahanan: Kombes Pol. Hutagaol diduga menerima sejumlah uang untuk memuluskan penangguhan penahanan tersangka atas nama Buhari Muslim yang tersangkut perkara di Polres Buru.

*Jual Beli Kelulusan Bintara: Ia juga diduga menerima sejumlah uang dengan iming-iming menjanjikan kelulusan kepada peserta seleksi Bintara Tahun Anggaran 2025 berinisial GS.

*Pemerasan Dana Operasi: Hutagaol dituding meminta sejumlah uang dari dana Operasi Mantap Praja (OMP) Polresta Ambon, disertai ancaman akan mengusulkan mutasi jabatan Kapolresta Ambon jika permintaan tersebut tidak dipenuhi. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved