Ambon Hari Ini
Jelang Sidang Putusan, Massa Seruduk Pengadilan Negeri Ambon, Tuntut Bebaskan Masyarakat Adat
Mereka melancarkan kritik pedas terhadap kriminalisasi masyarakat adat yang dituding membela tanahnya dari kerusakan lingkungan.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Mesya Marasabessy
Sasi adat itu dipasang untuk melindungi wilayah pesisir dari ancaman kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang pasir garnet.
Namun, tindakan perusakan sasi oleh perusahaan memicu kemarahan warga hingga terjadi insiden pembakaran fasilitas tambang pada 16 Februari 2025.
Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan aktivitas tambang juga disebut telah menyebabkan abrasi pantai, rusaknya perkebunan, dan bahkan merusak tempat pemakaman umum (TPU) Negeri Haya.
UU Perlindungan Pembela Lingkungan Diabaikan
Kuasa hukum Husen juga menyoroti adanya pengabaian terhadap regulasi perlindungan bagi pembela lingkungan.
Mereka merujuk pada Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara eksplisit menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
“Seharusnya pembela lingkungan seperti terdakwa mendapatkan perlindungan hukum, bukan kriminalisasi,” tegas penasehat hukum dalam sidang sebelumnya.
Mereka menegaskan bahwa Husen berjuang berdasarkan hak konstitusional warga negara.
Kasus yang menimpa Husain Mahulauw dan Satria Ardy Tuahan kini telah menjadi sorotan nasional dan dianggap sebagai simbol perlawanan masyarakat adat terhadap ancaman industri ekstraktif yang mengancam ruang hidup dan kelestarian lingkungan mereka.
Dengan pembacaan putusan yang dijadwalkan hari ini di PN Ambon, Aliansi Baku Jaga Tanah menyatakan akan tetap bertahan di lokasi hingga palu keadilan diketuk.
“Ini bukan sekadar tentang dua orang terdakwa, tapi tentang keadilan bagi bumi, laut, dan masyarakat adat yang menjaganya,” tutup Hardy Ilman Rahantan dalam orasinya. (*)
| Diselundupkan Penumpang KM Dorolonda, Polisi Sita 32 Liter Sopi di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon |
|
|---|
| Kabur dari Penjara, Terpidana Kasus Narkotika Fadila Marasabessy Diamankan Kejati Maluku |
|
|---|
| DPRD Ambon Tolak Mentah-mentah Rencana Pemprov Ambil Alih Parkir Jalan A. Y. Patty |
|
|---|
| Bau Pesing di Pasar Mardika Bakal Teratasi, Pengelola : Cleaning Service Bersihkan Secara Bertahap |
|
|---|
| Gedung Pasar Mardika Ambon Mulai Bebas Sampah, Pengelola: Atas Kesadaran Masyarakat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/rebhnthe.jpg)