Ambon Hari Ini

DLH Pendataan Sampah di Kelurahan Tihu, Kadis: Bukan Penagihan, Hanya Pemetaan Potensi Retribusi

Kegiatan ini dengan mendatangi langsung rumah warga, menanyakan jumlah kepala keluarga (KK), serta mencatat data yang diperlukan.

Ummi Dalila
KEPALA DINAS DINAS LINGKUNGAN HIDUP - potret kepala dinas lingkungan hidup kota Ambon Apriez Gaspresz saat di wawancarai beberapa waktu lalu, Kamis (2/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com Ummi Dalila Temarwut 

NAMLEA,TRIBUNAMBON.COM -  Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pendataan rumah tangga untuk distribusi sampah di Kelurahan Tihu, Senin (29/9/2025). 

Kegiatan ini dengan mendatangi langsung rumah warga, menanyakan jumlah kepala keluarga (KK), serta mencatat data yang diperlukan.

Pantauan TribunAmbon.com sekitar pukul 10.54 WIT, terlihat dua petugas berseragam dinas mendatangi rumah-rumah warga. 

Salah seorang petugas tampak membawa kertas dan alat tulis untuk mencatat data. 

Saat ditanyai warga, salah satu petugas menyampaikan bahwa pendataan ini berkaitan dengan distribusi sampah yang nantinya dikenakan biaya bulanan sebesar Rp7.800.

"Katanya Rp 7.800 per KK untuk perbulan"ujar Lamadi salah satu warga di kelurahan Tihu.

Baca juga: Demo di Kantor Disdikpora SBT, Masa Aksi Terlibat Saling Dorong Hingga Bakar Ban

Baca juga: Sertijab Polresta Ambon: Kapolsek Leihitu Berganti, Pejabat Baru Diminta Bawa Inovasi

Namun, Kepala Dinas DLH, Apriez Gaspresz, menegaskan bahwa kegiatan tersebut murni pendataan dan bukan penagihan.

“Ada penugasan untuk pendataan objek potensi retribusi sampah. Tapi tidak melakukan penagihan. Tidak ada pemungutan iuran sampah dari warga. DLH hanya melakukan pendataan,” jelasnya.

Pendataan ini merupakan langkah awal sebelum penerapan tarif retribusi sampah berdasarkan golongan rumah tangga, bisnis, fasilitas masyarakat, hingga industri. 

Berikut klasifikasi tarif distribusi sampah yang telah ditetapkan:
Rumah Tangga
1. Kelas Miskin (450 VA): Rp5.200/bln

2. Kelas Bawah (900–2200 VA): Rp7.800/bln

3. Kelas Menengah (3.500–5.500 VA): Rp11.100/bln

4. Kelas Atas (6.600 VA ke atas): Rp20.800/bln


Bisnis
1. Sangat Kecil: Rp5.000/hari atau Rp150.000/bln

2. Kecil (450–5.500 VA): Rp306.700/bln

3. Sedang (6.600 VA–200 KVA): Rp372.300/bln

4. Besar (di atas 200 KVA): Rp572.000/bln

Fasilitas Masyarakat Milik Swasta
1. Kelas Satu (220 VA): Rp795.600/bln

2. Kelas Dua (250 VA–200 KVA): Rp2.139.400/bln

3. Kelas Tiga (di atas 200 KVA): Rp2.781.300/bln


Industri
1. Industri Kecil/Rumahan (450 VA–14 KVA): Rp598.400/bln

2. Industri Sedang (14–200 KVA): Rp1.209.700/bln

3.Industri Menengah (200–30.000 KVA): Rp1.512.100/bln

4. Industri Besar (di atas 30.000 KVA): Rp2.015.800/bln

Kantor/Perum/Fasilitas Umum
1. Umum Satu (450 VA–200 KVA): Rp204.100/bln

2. Umum Dua (di atas 200 KVA): Rp485.100/bln

3.Umum Tiga (fasilitas umum khusus): Rp606.300/bln

Sampah spesifik,Seperti sampah hasil produksi industri non-B3, sisa bangunan, hingga makanan kadaluarsa dikenakan tarif Rp397.100 per ton atau Rp131.000 per m⊃3;.

DLH memastikan masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya pungutan langsung. Pendataan ini bertujuan untuk memetakan potensi retribusi sampah sebelum penerapan resmi kebijakan distribusi sampah yang lebih tertib dan transparan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved