Maluku Terkini

Update Sidang Kasus PT. Waragonda, Dua Saksi Sebut Terdakwa Husen Tak Terlibat Pembakaran

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (16/9/2025), dua saksi meringankan memberikan kesaksian yang memperkuat posisi terdakwa Husain.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon.com/Maula Pelu
PT WARAGONDA - Dua saksi meringankan yang dihadirkan terhadap terdakwa Husain Mahulauw alias Husen, berlangsung sidang di pengadilan negeri Ambon, Selasa (16/9/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM -Persidangan perkara tindak pidana pembakaran fasilitas milik PT. Waragonda Minerals Pratama di Negeri Haya, Maluku Tengah (Malteng), yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, menghadirkan fakta baru.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (16/9/2025), dua saksi meringankan memberikan kesaksian yang memperkuat posisi terdakwa Husain Mahulauw alias Husen.

Baca juga: Polisi Diduga Sengaja Perlambat Kasus Pembakaran Hunuth, Pengamat: Ada Motif Tersembunyi

Dipimpin Hakim Ketua Orpa Marthina, didampingi Hakim Anggota Rahmat Selang dan Nova Salmon, sidang menghadiri dua saksi dari masyarakat Negeri Haya, yaitu Suaib Wailisa dan Tawakal Wailissa.

Dalam keterangan dibawah sumpah, Suaib Wailisa menyatakan bahwa terdakwa Husen tidak berada di lokasi saat insiden kebakaran awal terjadi.

Diceritakan, bahwa saat itu mereka berdua berada di Jembatan Waimanawa ketika mendengar keributan dan melihat asap dari arah perusahaan.

Jarak dari jembatan tersebut ke purusahan kurang lebih

“Awalnya mendengar keributan dan melihat perusahaan sudah dalam keadaan terbakar. Saat itu dengan terdakwa di jembatan Waimanawa. Sempat mengajak terdakwa untuk melihat kondisi perusahaan. Tapi terdakwa meminta izin sebentar untuk buang air kecil, kemudian bersama-sama dengan saksi menuju perusahaan. Setibanya di lokasi, kami telah menyaksikan mes karyawan terbakar,” tutur saksi Suaib Wailisa untuk memastikan bahwa terdakwa bukanlah dalang dibalik pembakaran itu.

Ia juga menambahkan bahwa mereka hanya berdiri menyaksikan situasi dan tidak memperhatikan secara detail gerak-gerik Husen.

Sementara itu saksi Tawakal Wailissa, yang dihadiri di persidangan membicarakan terkait dengan bagaimana insiden kebakaran itu terjadi.

Menurutnya, peristiwa itu dipicu oleh tindakan salah satu pegawai perusahaan yang diduga memotong palang sasi. Sebuah simbol adat yang dipasang oleh PemerintahNegeri Haya bersama para tetua adat sebagai tanda larangan memasuki area tertentu.

“Pemotongan palang sasi itu memicu kemarahan warga. Masyarakat yang mendengar kejadian tersebut, langsung bergerak secara spontan ke lokasi perusahaan. Dalam emosi yang memuncak, kebakaran itu,” terang Tawakal.

Menanggapi kesaksian ini, Penasehat Hukum Terdakwa, Fadli pane menyatakan bahwa keterangan dari kedua saksi ini penting dan diharapkan menjadi bahan pertimbangan bahwa kliennya tidak terlibat langsung dalam aksi pembakaran.

“Kesaksian Suaib Wailisa justru menguat bahwa terdakwa tidak terlihat melakukan aksi pembakaran. Ini menguatkan posisi klien kami,” Kada Fadli.

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat adat negeri Haya, termaksud terdakwa, selama ini dikenal patuh terhadap aturan adat, khususnya tradisi sasi. Sebuah sistem kearifan lokal yang mengatur pemanfaatan sumber daya alam yang lestari.

Tradisi ini melarang aktivitas yang merusak lingkungan, seperti eksploitasi pasir garnet secara berlebihan yang dapat mempercepat abrasi.

“Karena itu, masyarakat adat negeri haya menegaskan haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin undang-undang. Mereka juga menolak tuduhan yang dianggap tidak berdasar kepada warga yang menjunjung tinggi hukum adat,” tegas Fadli.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lain.

Diberitakan sebelumnya, perusahaan yang melakukan penambangan pasir garnet itu dibakar warga pada Minggu (16/2/2025). 

Kebakaran tersebut mengakibatkan sejumlah fasilitas milik perusahaan ludes terbakar seperti, Pos Keamanan, gedung perusahaan beserta perlengkapannya, ruang maintanance, ruang laboratorium, 1 unit mobil fuso, 1 unit motor trail, serta 1 unit mobil kijang milik karyawan.

Kerugian ditaksir mencapai Rp. 4,5 miliar.

Baca juga: Pembukaan Lomba HUT ke-26 Kabupaten Buru Bertajuk Bumi Bipolo Disambut Antusias

Perkara ini Husain Mahulauw alias Husen diproses dengan Terdakwa Satria Ardi Tuahan dalam berkas perkara secara terpisah.

Kasus ini menjadi sorotan luas, tak hanya soal nilai kerugiannya, tetapi juga menyentuh isu hak adat, kelestarian lingkungan, dan ruang gerak pejuang lingkungan.

Seperti marak yang diperbincangkan secara nasional. Sidang lanjut akan menjadi penentu penting. Bagaimana hukum itu akan berpihak. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved