Ambon Hari Ini
Sengketa Kepala Dati Nasela Memanas, Raja Hitumessing dan Camat Leihitu Digugat ke PTUN Ambon
Tim kuasa hukum Asri Nasela terdiri dari Elizabeth R.D. Tutupary, Alfred Victor Tutupary dan Rocky M. Tousalwa.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Mesya Marasabessy
“Karena somasi dan keberatan administratif tidak ditanggapi, maka kami menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN Ambon,” tegasnya.
Rocky mengungkapkan inti persoalan sengketa terletak pada dukungan ahli waris terhadap calon Kepala Dati Nasela.
Menurut dia, Gani Nasela hanya didukung enam anak mata rumah, sementara Asri Nasela memperoleh dukungan mayoritas dari 13 anak mata rumah.
“Kedua pihak sama-sama mengajukan SK Kepala Dati kepada Raja Negeri Hitumessing. Tetapi kenapa pihak yang hanya didukung enam orang justru ditandatangani, sementara pihak kami yang didukung 13 anak mata rumah diabaikan,” katanya.
Pihak penggugat juga menegaskan bahwa Asri Nasela merupakan anak kandung dari Kepala Dati sebelumnya, almarhum Abdul Kadir Nasela yang meninggal dunia pada 1 September 2025.
Sementara itu, Gani Nasela disebut masih memiliki hubungan keluarga sebagai saudara sepupu Abdul Kadir Nasela.
Dalam gugatan, pihak Asri Nasela juga mempersoalkan terbitnya Surat Keputusan Nomor: 141/731/S-P/KPN.1/HM/XII/2025 tertanggal 29 Desember 2025 yang dinilai memuluskan penetapan Gani Nasela sebagai Kepala Dati.
SK tersebut disebut turut melegalisasi hasil rapat ahli waris tertanggal 27 Oktober 2025 tentang penunjukan Gani Nasela.
Padahal, menurut pihak penggugat, Asri Nasela telah dipilih secara aklamasi dalam Rapat Musyawarah Mufakat pada 8 November 2025 yang dihadiri 13 ahli waris Marga Nasela sebagai quorum mayoritas mutlak.
Hasil rapat tersebut kemudian diserahkan kepada Raja Negeri Hitumessing pada 13 November 2025 untuk diproses secara administratif.
Namun, pihak penggugat menilai pemerintah negeri justru mengabaikan hasil musyawarah tersebut.
“Namun, Tergugat I justru mempertontonkan inkonsistensi pelayanan publik dan kelalaian birokratis dengan mengabaikan dokumen tersebut, menghindar dari pertemuan, dan tidak pernah memberikan penolakan maupun persetujuan secara tertulis,” ujar Rocky mengutip materi gugatan.
Selain itu, pihak penggugat juga menyoroti dugaan maladministrasi dalam proses legalisasi dokumen rapat ahli waris Marga Nasela tertanggal 7 Agustus 2019.
Pihak Asri Nasela mengklaim tidak pernah memberikan izin maupun kuasa kepada pihak lain untuk melegalisir dokumen tersebut, namun salinan legalisirnya disebut digunakan dalam proses administrasi pengangkatan Kepala Dati.
Dalam petitumnya, penggugat meminta PTUN Ambon menyatakan batal atau tidak sah SK Kepala Dati Nasela atas nama Gani Nasela, sekaligus membatalkan legalisasi yang dilakukan Raja Negeri Hitumessing dan Camat Leihitu.
| 30 Calon Taruna-taruni Akpol Masuk Seleksi CAT dan PMK, Libatkan Pengawas Internal dan Eksternal |
|
|---|
| Tinjau Lokasi Longsor di BTN Gadihu, Wali Kota Sebut Pembangunan Tidak Penuhi Aspek Teknis |
|
|---|
| Longsor di BTN Gadihu, Kota Ambon, 1 Rumah Ambruk dan 9 Rusak, BPBD Bangun Tenda Darurat |
|
|---|
| PDI Perjuangan Bakal Gelar Turnamen Antar Kampung Soekarno Cup Maluku |
|
|---|
| 192 Aparat Gabungan Kawal Proses Penertiban 15 Lapak di Kawasan Tihu Ambon |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Rocky-kuasa-hukum.jpg)