Selasa, 12 Mei 2026

Ambon Hari Ini

Sengketa Kepala Dati Nasela Memanas, Raja Hitumessing dan Camat Leihitu Digugat ke PTUN Ambon

Tim kuasa hukum Asri Nasela terdiri dari Elizabeth R.D. Tutupary, Alfred Victor Tutupary dan Rocky M. Tousalwa.

Tayang:
TribunAmbon/jenderal/Jenderal Louis MR
DATI NASELA - Kuasa hukum, Rocky M. Tousalwa saat diwawancarai TribunAmbon.com, Senin (11/5/2026) terkait gugatan ke PTUN atas SK Kepala Dati Nasela yang ditandatangani Raja Negeri Hitumessing dan diketahui Camat Leihitu. 

 

Ringkasan Berita:
  • Asri Nasela melalui tim kuasa hukumnya menggugat Raja Negeri Hitumessing selaku Tergugat I dan Camat Leihitu sebagai Tergugat II atas penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepala Dati Nasela yang menetapkan Gani Nasela sebagai Kepala Dati.
  • Gugatan tersebut didaftarkan di PTUN Ambon pada Kamis, 7 Mei 2026, setelah upaya somasi dan keberatan administratif yang dilayangkan sebelumnya tidak mendapat tanggapan dari pihak pemerintah negeri.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Sengketa penetapan Kepala Dati Nasela di Negeri Hitumessing, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, resmi bergulir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.

Nasela melalui tim kuasa hukumnya menggugat Raja Negeri Hitumessing selaku Tergugat I dan Camat Leihitu sebagai Tergugat II atas penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepala Dati Nasela yang menetapkan Gani Nasela sebagai Kepala Dati.

Gugatan tersebut didaftarkan di PTUN Ambon pada Kamis, 7 Mei 2026, setelah upaya somasi dan keberatan administratif yang dilayangkan sebelumnya tidak mendapat tanggapan dari pihak pemerintah negeri.

Tim kuasa hukum Asri Nasela terdiri dari Elizabeth R.D. Tutupary, Alfred Victor Tutupary dan Rocky M. Tousalwa.

Mewakili tim hukum, Rocky M. Tousalwa menjelaskan objek gugatan mereka adalah SK Kepala Dati Nasela yang ditandatangani Raja Negeri Hitumessing dan diketahui Camat Leihitu.

“Objek gugatan kami adalah SK Kepala Dati Nasela yang ditandatangani Raja Negeri Hitumessing dan diketahui Camat Leihitu,” kata Rocky saat diwawancarai TribunAmbon.com, Senin (11/5/2026).

Menurut Rocky, langkah hukum ke PTUN ditempuh karena berbagai upaya administratif yang dilakukan pihaknya tidak pernah direspons.

Ia menjelaskan, somasi pertama dilayangkan kepada Raja Negeri Hitumessing, Ali Slamat, pada 25 Februari 2026 dengan tembusan kepada Camat Leihitu, Sigit Djuliansyah.

Dalam somasi tersebut, pihak Asri Nasela mempersoalkan proses legalisasi dokumen dan penerbitan SK Kepala Dati yang dinilai cacat prosedur.

Namun, somasi itu tidak mendapat tanggapan.

“Karena tidak ada respons, kami kemudian mengajukan keberatan administratif pada 14 April 2026,” ujar Rocky.

Baca juga: Komisi III DPRD SBT Soroti Jalan Rusak Depan Bengkel Lakudo, BPJN Maluku Janji Perbaikan

Baca juga: Polemik Film Pesta Babi Bakal Masuk ke Agenda Rapat Pembahasan DPR RI

Dalam keberatan administratif tersebut, tim hukum kembali mempertanyakan dasar penerbitan SK Kepala Dati atas nama Gani Nasela, termasuk mekanisme penetapan yang dinilai tidak transparan.

Akan tetapi, hingga batas waktu yang diberikan, keberatan administratif itu juga tidak memperoleh jawaban dari pihak pemerintah negeri.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved