Minggu, 10 Mei 2026

Ambon Hari Ini

Kasus Penikaman Mahasiswa Unpatti Berakhir Damai, Restorative Justice Ditempuh

Kasus penikaman mahasiswa Unpatti di Ambon ditempuh melalui mekanisme restorative justice setelah tahap dua di Kejari.

Tayang:
Tribunpekanbaru.com
Ilustrasi penikaman 

Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease bahkan telah resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ambon untuk proses hukum lanjutan.

Kasat Reskrim Polresta Ambon, Kompol Androyuan Elim, mengatakan proses tahap dua dilakukan pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIT.

“Tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ambon,” ujar Elim.

Dalam perkara tersebut, tersangka Moksen Madubun dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana dua tahun enam bulan penjara.

Peristiwa penikaman sendiri terjadi pada Jumat (27/2/2026). Korban mengalami dua luka tusuk dan sempat menjalani perawatan intensif di RSUP Leimena Ambon.

Hasil penyelidikan polisi memastikan pelaku bukan berasal dari kelompok tertentu sebagaimana isu yang sempat beredar di masyarakat.

Pelaku diketahui merupakan teman korban sendiri dan tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Pattimura.

Tersangka ditangkap lima hari setelah kejadian oleh tim gabungan Satreskrim Polresta Ambon dan Polsek Teluk Ambon saat berada di kawasan Poka Pemda III, Kecamatan Teluk Ambon.

Saat diamankan, tersangka disebut tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Ambon.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved