Ambon Hari Ini
Kasus Penikaman Mahasiswa Unpatti Berakhir Damai, Restorative Justice Ditempuh
Kasus penikaman mahasiswa Unpatti di Ambon ditempuh melalui mekanisme restorative justice setelah tahap dua di Kejari.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Ode Alfin Risanto
Ringkasan Berita:
- Kasus penikaman mahasiswa Unpatti di Ambon ditempuh melalui mekanisme restorative justice setelah tahap dua di Kejari.
- Proses damai melibatkan keluarga korban–pelaku, tokoh masyarakat, agama, dan pemuda, serta telah disepakati kedua pihak.
- Hasilnya kini dikoordinasikan ke Kejati dan Kejagung, sementara tersangka masih ditahan di Rutan Ambon.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice ditempuh dalam kasus penikaman mahasiswa Universitas Pattimura (Unpatti) yang sempat menghebohkan publik di Kota Ambon.
Penasehat hukum tersangka, Patty Suat, mengungkapkan pihaknya telah melakukan langkah damai.
Hal itu berlangsung hanya sehari setelah proses tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ambon.
Baca juga: Lansia 86 Tahun Asal Sepa Jadi Jemaah Haji Tertua, Tetap Bugar Menuju Tanah Suci
Baca juga: Badan Pusat Statistik Kota Ambon Buka Rekrutmen Petugas Sensus Ekonomi 2026, Catat Ini Syaratnya!
“Sehari setelah tahap dua di Kejaksaan Negeri Ambon, kami melakukan upaya restorative justice,” kata Patty Suat saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, proses perdamaian diawali dengan pertemuan bersama Ketua RW di lingkungan tempat tinggal tersangka guna membicarakan penyelesaian perkara secara kekeluargaan.
Setelah itu, pihak kuasa hukum bersama tokoh masyarakat bergerak menuju Kejaksaan Negeri Ambon untuk melanjutkan proses restorative justice.
“Dalam pertemuan itu hadir juga tokoh agama, tokoh pemuda, serta keluarga dari kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku,” ujarnya.
Patty menjelaskan, hasil restorative justice tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan oleh Kejaksaan Negeri Ambon ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung RI untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kemarin sudah restorative justice, selanjutnya hasil itu dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi. Nanti kami menunggu keputusan dari atas seperti apa,” katanya.
Ia menambahkan, sambil menunggu hasil koordinasi tersebut, Kejaksaan Negeri Ambon juga akan menyurati Pengadilan Negeri Ambon terkait perkembangan perkara dimaksud.
Meski proses damai telah dilakukan, tersangka Moksen Madubun hingga kini masih ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon.
Patty memastikan kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan perkara secara damai.
“Pihak korban dan pelaku sudah sepakat berdamai. Pelaku juga sudah memberikan kompensasi atau santunan biaya pengobatan kepada korban,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus penikaman terhadap mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unpatti, Datu Huseik Letsoin, sempat menjadi perhatian luas masyarakat Maluku.
Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease bahkan telah resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ambon untuk proses hukum lanjutan.
Kasat Reskrim Polresta Ambon, Kompol Androyuan Elim, mengatakan proses tahap dua dilakukan pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIT.
“Tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ambon,” ujar Elim.
Dalam perkara tersebut, tersangka Moksen Madubun dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana dua tahun enam bulan penjara.
Peristiwa penikaman sendiri terjadi pada Jumat (27/2/2026). Korban mengalami dua luka tusuk dan sempat menjalani perawatan intensif di RSUP Leimena Ambon.
Hasil penyelidikan polisi memastikan pelaku bukan berasal dari kelompok tertentu sebagaimana isu yang sempat beredar di masyarakat.
Pelaku diketahui merupakan teman korban sendiri dan tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Pattimura.
Tersangka ditangkap lima hari setelah kejadian oleh tim gabungan Satreskrim Polresta Ambon dan Polsek Teluk Ambon saat berada di kawasan Poka Pemda III, Kecamatan Teluk Ambon.
Saat diamankan, tersangka disebut tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Ambon.(*)
| Genangan Air Hingga Sampah tutupi Jalan Nona Saar Sopacua - Wainitu, Warga Sebut Kerap Terjadi |
|
|---|
| Propam Polda Maluku Sosialisasikan QR Code Pengaduan tuk Kader AMGPM Bethesda |
|
|---|
| Kecelakaan Tunggal di Pusat Kota Ambon, Motor Scoopy Masuk Lubang Selokan Perempatan Amboina |
|
|---|
| Tak Kantongi Izin, 15 Lapak di Jalan Ir. Putuhena Ambon di Bongkar |
|
|---|
| Kasus Lompat di JMP Ambon Meningkat, Psikolog: Banyak Laki-laki Menyimpan Beban Hidup Sendirian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/ilustrasi-penikaman.jpg)