Kamis, 7 Mei 2026

Ambon Hari Ini

Tak Kantongi Izin, 15 Lapak di Jalan Ir. Putuhena Ambon di Bongkar

Sebanyak 16 lapak di Jalan Ir. Putuhena, Ambon, dibongkar aparat gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Novanda Halirat | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon.com/Novanda Halirat
PENERTIBAN LAPAK- Tampak bangunan lapak yang di kawasan Jalan. Ir. Putuhena, Kelurahan Tihu, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku, Kamis (7/5/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 16 lapak di Jalan Ir. Putuhena, Ambon, dibongkar aparat gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP.
  • Penertiban dilakukan karena pedagang tidak mengantongi izin bangunan dan izin usaha.
  • Satpol PP menyebut pembongkaran dilakukan setelah tiga kali surat peringatan tidak diindahkan.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Novanda Halirat 

AMBON,TRIBUNAMBON.COM- Sebanyak 15 lapak di Jalan Ir. Putuhena, Kelurahan Tihu, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, dibongkar oleh aparat gabungan, Kamis (7/5/2026).

Penertiban tersebut melibatkan personel TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon.

Proses pembongkaran dimulai sekitar pukul 10.30 WIT hingga selesai pembersihan lokasi. 

Baca juga: Dinas PUPR Ungkap Puluhan Gedung Kopdes Merah Putih di Malteng Belum Punya PBG

Baca juga: 100 Lebih Pelajar dari 20 SMA/SMK di Ambon Adu Cerdas di Maxim Quiz English Brain Games

Pantauan di lapangan, satu unit alat berat jenis ekskavator dikerahkan untuk merobohkan deretan lapak, sementara tiga dump truk digunakan mengangkut material bangunan.

Sejumlah pedagang tampak menyelamatkan sisa material yang masih dapat digunakan, seperti kayu dan seng (atap).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Ambon, Silver M. Leatemia, mengatakan pembongkaran dilakukan karena para pedagang tidak mengantongi izin mendirikan bangunan maupun izin usaha.

Menurutnya, sebelum penertiban dilakukan, pemerintah telah memberikan surat peringatan (SP) sebanyak tiga kali kepada para pedagang.

“Kami sudah memberikan peringatan tiga kali sesuai prosedur. Bahkan sudah diberi kesempatan untuk membongkar sendiri, tetapi tidak diindahkan, sehingga langkah terakhir yang kami lakukan adalah penertiban,” ujarnya saat ditemui di lokasi.

Ia menjelaskan, pelaksanaan penertiban telah dikoordinasikan bersama Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif.

Selain penegakan aturan, pembongkaran tersebut juga dilakukan sebagai upaya penataan ruang publik dan wajah Kota Ambon.

“Kami terus melakukan penertiban sebagai bagian dari upaya memperbaiki wajah kota agar lebih tertata,” katanya.

Silver menegaskan masyarakat yang ingin membuka usaha harus melengkapi seluruh perizinan sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak terkena penindakan.

“Harapan kami, masyarakat yang ingin berusaha sebaiknya memiliki izin sesuai aturan. Kalau mengikuti ketentuan, tentu tidak akan ditindak,” tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved