Sabtu, 9 Mei 2026

Ambon Hari Ini

Kasus Penikaman Mahasiswa Unpatti Berakhir Damai, Restorative Justice Ditempuh

Kasus penikaman mahasiswa Unpatti di Ambon ditempuh melalui mekanisme restorative justice setelah tahap dua di Kejari.

Tayang:
Tribunpekanbaru.com
Ilustrasi penikaman 

Ringkasan Berita:
  • Kasus penikaman mahasiswa Unpatti di Ambon ditempuh melalui mekanisme restorative justice setelah tahap dua di Kejari.
  • Proses damai melibatkan keluarga korban–pelaku, tokoh masyarakat, agama, dan pemuda, serta telah disepakati kedua pihak.
  • Hasilnya kini dikoordinasikan ke Kejati dan Kejagung, sementara tersangka masih ditahan di Rutan Ambon.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice ditempuh dalam kasus penikaman mahasiswa Universitas Pattimura (Unpatti) yang sempat menghebohkan publik di Kota Ambon.

Penasehat hukum tersangka, Patty Suat, mengungkapkan pihaknya telah melakukan langkah damai.

Hal itu berlangsung hanya sehari setelah proses tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ambon.

Baca juga: Lansia 86 Tahun Asal Sepa Jadi Jemaah Haji Tertua, Tetap Bugar Menuju Tanah Suci

Baca juga: Badan Pusat Statistik Kota Ambon Buka Rekrutmen Petugas Sensus Ekonomi 2026, Catat Ini Syaratnya!

“Sehari setelah tahap dua di Kejaksaan Negeri Ambon, kami melakukan upaya restorative justice,” kata Patty Suat saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Jumat (8/5/2026).

Menurutnya, proses perdamaian diawali dengan pertemuan bersama Ketua RW di lingkungan tempat tinggal tersangka guna membicarakan penyelesaian perkara secara kekeluargaan.

Setelah itu, pihak kuasa hukum bersama tokoh masyarakat bergerak menuju Kejaksaan Negeri Ambon untuk melanjutkan proses restorative justice.

“Dalam pertemuan itu hadir juga tokoh agama, tokoh pemuda, serta keluarga dari kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku,” ujarnya.

Patty menjelaskan, hasil restorative justice tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan oleh Kejaksaan Negeri Ambon ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung RI untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kemarin sudah restorative justice, selanjutnya hasil itu dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi. Nanti kami menunggu keputusan dari atas seperti apa,” katanya.

Ia menambahkan, sambil menunggu hasil koordinasi tersebut, Kejaksaan Negeri Ambon juga akan menyurati Pengadilan Negeri Ambon terkait perkembangan perkara dimaksud.

Meski proses damai telah dilakukan, tersangka Moksen Madubun hingga kini masih ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon.

Patty memastikan kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan perkara secara damai.

“Pihak korban dan pelaku sudah sepakat berdamai. Pelaku juga sudah memberikan kompensasi atau santunan biaya pengobatan kepada korban,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus penikaman terhadap mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unpatti, Datu Huseik Letsoin, sempat menjadi perhatian luas masyarakat Maluku.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved