Bentrok di Hunuth

Polda Maluku Tangani Kasus Pembakaran Rumah di Hunuth, Tegaskan Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu

Penegakan hukum yang profesional dan proporsional ditekankan akan dilakukan tanpa pilih kasih terhadap siapa pun yang terlibat

Istimewa
BENTROK PEMUDA - Bentrok antar pemuda terjadi di Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Selasa (19/8/2025) Siang. Insiden ini menyebabkan kantor Desa Hunuth terbakar. Aparat kepolisian telah berada di lokasi untuk pengamanan. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku secara resmi telah menerima laporan terkait kasus pembakaran dan perusakan rumah warga di Desa Hunuth, Kota Ambon, yang terjadi pada 19 Agustus 2025 lalu. 

Penegakan hukum yang profesional dan proporsional ditekankan akan dilakukan tanpa pilih kasih terhadap siapa pun yang terlibat.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (22/8/2025). 

"Bapak Wakapolda kemarin telah menekankan akan mengambil tindakan penegakan hukum tanpa pilih kasih demi memberikan kepastian hukum yang seadil-adilnya kepada para korban," ujar Kombes Rositah.

Baca juga: Klinik Mata Nusa Ina Berikan Pelayanan Operasi Tanpa Jahitan Hingga Gratis tuk Warga Kurang Mampu

Baca juga: Wujud Kepedulian, PLN UIP MPA Dukung Anak-Anak Papua di Yayasan Laskar Kristus

*Berawal dari Tawuran Pelajar, Berakhir Kerusakan dan Pembakaran*

Kombes Rositah menjelaskan, laporan polisi (LP) kasus ini diterima pada 21 Agustus 2025, yang disampaikan langsung oleh salah satu warga Hunuth yang menjadi korban. 

Korban merasa sangat dirugikan karena tempat tinggalnya habis dilalap api.

"Kasus ini diawali dari tawuran antar pelajar. Pasca kejadian tersebut, ada pengrusakan dan pembakaran rumah-rumah warga di Hunuth," ungkap mantan Kapolres Maluku Tengah ini.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), tercatat sebanyak 14 unit rumah terbakar dan 18 unit rumah mengalami kerusakan. 

Data ini belum termasuk tempat usaha warga yang juga terdampak.

*Tahapan Penyidikan dan Permintaan Dukungan Masyarakat*

Setelah laporan resmi diterima, tim penyidik Polda Maluku akan segera memulai tahapan proses hukum sesuai prosedur. 

Tahapan dimulai dari penelitian dan penyelidikan. Sejumlah saksi, termasuk saksi pelapor, akan dipanggil untuk dimintai keterangan guna mempercepat pengungkapan kasus.

"Dengan adanya laporan ini, kami dari kepolisian tentunya akan melakukan penelitian dan kegiatan-kegiatan yang sebelumnya telah dilakukan. Kemarin telah dilakukan olah TKP oleh tim Identifikasi Polres dan Polda di lokasi kebakaran," jelas Kombes Rositah.

Ia mengimbau masyarakat untuk tetap bersabar dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. 

Masyarakat juga diminta untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum pasti atau berita palsu (hoax) yang tersebar di media sosial.

"Saya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, percayakan proses ini kepada kami. Apabila ada informasi yang rekan-rekan masyarakat ketahui terkait kejadian itu, alangkah baiknya langsung menghubungi pihak kepolisian untuk memberikan keterangan," pungkasnya. 

Kerjasama dari masyarakat sangat diharapkan agar kasus ini dapat segera terungkap dengan cepat.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved