Bentrok di Hunuth
Polda Maluku Tangani Kasus Pembakaran Rumah di Hunuth, Tegaskan Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Penegakan hukum yang profesional dan proporsional ditekankan akan dilakukan tanpa pilih kasih terhadap siapa pun yang terlibat
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku secara resmi telah menerima laporan terkait kasus pembakaran dan perusakan rumah warga di Desa Hunuth, Kota Ambon, yang terjadi pada 19 Agustus 2025 lalu.
Penegakan hukum yang profesional dan proporsional ditekankan akan dilakukan tanpa pilih kasih terhadap siapa pun yang terlibat.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (22/8/2025).
"Bapak Wakapolda kemarin telah menekankan akan mengambil tindakan penegakan hukum tanpa pilih kasih demi memberikan kepastian hukum yang seadil-adilnya kepada para korban," ujar Kombes Rositah.
Baca juga: Klinik Mata Nusa Ina Berikan Pelayanan Operasi Tanpa Jahitan Hingga Gratis tuk Warga Kurang Mampu
Baca juga: Wujud Kepedulian, PLN UIP MPA Dukung Anak-Anak Papua di Yayasan Laskar Kristus
*Berawal dari Tawuran Pelajar, Berakhir Kerusakan dan Pembakaran*
Kombes Rositah menjelaskan, laporan polisi (LP) kasus ini diterima pada 21 Agustus 2025, yang disampaikan langsung oleh salah satu warga Hunuth yang menjadi korban.
Korban merasa sangat dirugikan karena tempat tinggalnya habis dilalap api.
"Kasus ini diawali dari tawuran antar pelajar. Pasca kejadian tersebut, ada pengrusakan dan pembakaran rumah-rumah warga di Hunuth," ungkap mantan Kapolres Maluku Tengah ini.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), tercatat sebanyak 14 unit rumah terbakar dan 18 unit rumah mengalami kerusakan.
Data ini belum termasuk tempat usaha warga yang juga terdampak.
*Tahapan Penyidikan dan Permintaan Dukungan Masyarakat*
Setelah laporan resmi diterima, tim penyidik Polda Maluku akan segera memulai tahapan proses hukum sesuai prosedur.
Tahapan dimulai dari penelitian dan penyelidikan. Sejumlah saksi, termasuk saksi pelapor, akan dipanggil untuk dimintai keterangan guna mempercepat pengungkapan kasus.
"Dengan adanya laporan ini, kami dari kepolisian tentunya akan melakukan penelitian dan kegiatan-kegiatan yang sebelumnya telah dilakukan. Kemarin telah dilakukan olah TKP oleh tim Identifikasi Polres dan Polda di lokasi kebakaran," jelas Kombes Rositah.
Ia mengimbau masyarakat untuk tetap bersabar dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
Masyarakat juga diminta untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum pasti atau berita palsu (hoax) yang tersebar di media sosial.
"Saya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, percayakan proses ini kepada kami. Apabila ada informasi yang rekan-rekan masyarakat ketahui terkait kejadian itu, alangkah baiknya langsung menghubungi pihak kepolisian untuk memberikan keterangan," pungkasnya.
Kerjasama dari masyarakat sangat diharapkan agar kasus ini dapat segera terungkap dengan cepat.(*)
6 Tersangka Baru Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Belum Ditahan, Kabid Humas: Besok Diperiksa |
![]() |
---|
Polda Maluku Tetapkan 6 Tersangka Baru Kasus Pembakaran Puluhan Rumah Warga Hunuth |
![]() |
---|
Polisi Diduga Sengaja Perlambat Kasus Pembakaran Hunuth, Pengamat: Ada Motif Tersembunyi |
![]() |
---|
KNPI Minta Kapolda Seriusi Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth: Jangan Main-main |
![]() |
---|
KNPI Maluku Beri Peringatan Keras, Ancam Turun ke Polda jika Kasus Hunuth Tidak Tuntas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.